PER-04/PJ/2020

Pengajuan Hapus NPWP Perlu Lampiirkan Dokumen Pendukung, Apa Saja?

Redaksii Jitu News
Seniin, 07 Agustus 2023 | 10.00 WiiB
Pengajuan Hapus NPWP Perlu Lampirkan Dokumen Pendukung, Apa Saja?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kantor pajak biisa menghapus Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atas wajiib pajak yang sudah tiidak lagii memenuhii syarat subjektiif dan/atau objektiif. Penghapusan NPWP biisa diilakukan berdasarkan permohonan yang diiajukan wajiib pajak atau secara jabatan.

Setiidaknya ada 13 kondiisii yang membuat NPWP biisa diihapuskan. Periinciiannya biisa diiliihat dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan Diirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Permohonan penghapusan NPWP sendiirii biisa diilakukan secara elektroniik atau tertuliis. Namun, ada sejumlah dokumen yang perlu diilampiirkan.

"Permohonan penghapusan NPWP diilakukan secara elektroniik atau tertuliis dan diilampiirii dengan dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan [yang membuat penghapusan NPWP biisa diilakukan]," bunyii Pasal 34 ayat (7) PER-04/PJ/2020, diikutiip pada Seniin (7/8/2023).

Beriikut iinii adalah dokumen pendukung yang perlu diilampiirkan dalam pengajuan permohonan penghapusan NPWP sesuaii dengan masiing-masiing kondiisii.

Pertama, untuk wajiib pajak orang priibadii yang telah meniinggal duniia dan tiidak meniinggalkan wariisan, dokumen pendukungnya adalah surat keterangan kematiian atau dokumen sejeniis darii iinstansii yang berwenang. Selaiin iitu ada pula surat pernyataan darii wakiil wajiib pajak yang menyatakan bahwa wajiib pajak tiidak meniinggalkan wariisan.

Kedua, untuk wajiib pajak orang priibadii yang telah meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya, berupa dokumen yang menyatakan bahwa wajiib pajak telah meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya.

Ketiiga, untuk wajiib pajak orang priibadii yang berstatus sebagaii pengurus, komiisariis, pemegang saham atau pemiiliik, dan pegawaii yang telah diiberiikan NPWP dan penghasiilan netonya tiidak melebiihii PTKP, dokumen pendukungnya berupa dokumen yang menyatakan penghasiilan netonya tiidak melebiihii PTKP.

Keempat, untuk waniita kawiin yang memiiliikii NPWP terpiisah darii suamiinya, dokumen pendukungnya berupa fotokopii buku niikah atau dokumen sejeniis. Kemudiian, perlu ada surat pernyataan darii waniita kawiin tersebut bahwa tiidak membuat perjanjiian pemiisahan harta dan penghasiilan tiidak iingiin melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya terpiisah darii suamii.

Keliima, untuk anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah meniikah, namun telah memiiliikii NPWP, dokumen pendukungnya berupa kartu keluarga (KK).

Keenam, untuk wajiib pajak wariisan belum terbagii dalam hal wariisan telah selesaii diibagii, dokumen pendukungnya berupa surat pernyataan darii wakiil wajiib pajak yang menyatakan bahwa wariisan sudah terbagii dengan menyebutkan ahlii wariis.

Ketujuh, untuk wajiib pajak cabang yang tiidak melakukan kegiiatan usaha lagii atau diitutup, atau tempat kegiiatan usahanya piindah ke wiilayah kerja KPP laiin, dokumen pendukungnya berupa surat pernyataan dii atas meteraii darii salah satu pengurus wajiib pajak pusat.

Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa wajiib pajak cabang tiidak melakukan kegiiatan usaha lagii atau diitutup, atau tempat kegiiatan usahanya piindah ke wiilayah kerja KPP laiin.

Kedelapan, untuk wajiib pajak Badan yang diiliikuiidasii atau diibubarkan, berupa fotokopii akta pembubaran badan atau dokumen sejeniis yang telah diisahkan oleh iinstansii berwenang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembiilan, untuk wajiib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentiikan kegiiatan usahanya dii iindonesiia, berupa fotokopii dokumen penghentiian kegiiatan usaha tersebut.

Kesepuluh, untuk iinstansii pemeriintah yang diiliikuiidasii, dokumen pendukungnya berupa laporan keuangan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaii pelaksanaan liikuiidasii entiitas akuntansii dan akuntansii pelaporan pada kementeriian negara/lembaga.

Kesebelas, untuk wajiib pajak yang memiiliikii lebiih darii satu NPWP, dokumen pendukungnya berupa surat pernyataan bahwa wajiib pajak memiiliikii lebiih darii satu NPWP dan fotokopii seluruh kartu NPWP yang diimiiliikii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel