JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) resmii mengakhiirii penanganan pandemii Coviid-19 sejalan dengan beraliihnya status pandemii ke endemii.
Keputusan tersebut termuat dalam Perpres 48/2023 tentang Pengakhiiran Penanganan Pandemii Coviid-19. Melaluii perpres iinii pula, Jokowii membubarkan Komiite Penanganan Coviid-19 dan Pemuliihan Ekonomii Nasiional (KPC-PEN).
"Dengan peraturan presiiden iinii, Komiite Penanganan Coviid-19 dan Pemuliihan Ekonomii Nasiional diinyatakan telah berakhiir masa tugasnya dan diibubarkan," bunyii Pasal 1 Perpres 48/2023, diikutiip pada Seniin (7/8/2023).
Pasal 2 Perpres 48/2023 menyatakan pelaksanaan penanganan Coviid-19 pada masa endemii akan diilaksanakan oleh Kementeriian Kesehatan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seiiriing dengan berakhiirnya masa tugas dan pembubaran KPC-PEN.
Pelaksanaan penanganan Coviid-19 pada masa endemii yang bersiifat liintas kementeriian, lembaga, dan/atau pemeriintah daerah pun bakal berpedoman pada standar operasiional prosedur (SOP) penanganan Coviid-19.
Pelaksanaan penanganan Coviid-19 tersebut meliiputii peliibatan kementeriian, lembaga, dan/atau pemda terkaiit; penugasan kepada Badan Nasiional Penanggulangan Bencana; kerja sama pengadaan vaksiin, obat, dan alat kesehatan sesuaii kebutuhan; dan pendanaan.
Ketentuan mengenaii SOP penanganan Coviid-19 bakal diiatur dengan peraturan menterii kesehatan setelah mendapatkan pertiimbangan darii menko perekonomiian, menko kemariitiiman dan iinvestasii, menko pembangunan manusiia dan kebudayaan, menterii keuangan, menterii dalam negerii, dan/atau menterii/kepala lembaga laiin yang diipandang perlu.
Obat dan vaksiin Coviid-19 yang telah diilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keppres 17/2023 tentang Penetapan Berakhiirnya Status Pandemii Coviid-19 dii iindonesiia, tetap dapat diigunakan sampaii dengan batas kedaluwarsa.
Obat dan vaksiin Coviid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authoriizatiion) sebelum berlakunya Keppres tersebut juga tetap dapat diigunakan selama masiih memenuhii persyaratan efiikasii, keamanan, dan mutu.
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii penggunaan obat dan vaksiin Coviid-19 bakal diiatur dengan peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Segala kebiijakan yang telah diilakukan oleh KPC-PEN, kementeriian/lembaga, dan/atau pemeriintah daerah untuk penanganan pandemii Coviid-19 dan/atau dalam rangka menghadapii ancaman yang membahayakan perekonomiian nasiional dan/atau stabiiliitas siistem keuangan beserta hak dan kewajiiban yang diitiimbulkan sebelum berlakunya Keppres 17/2023, diinyatakan masiih tetap berlaku sampaii dengan terpenuhiinya hak dan kewajiiban tersebut sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaluii Perpres 48/2023 pula, Jokowii telah mencabut Perpres 82/2020 s.t.d.d Perpres 108/2020 tentang KPC-PEN, serta Perpres 99/2020 s.t.d.t.d Perpres 33/2022 tentang Pengadaan Vaksiin dan Pelaksanaan Vaksiinasii dalam Rangka Penanggulangan Pandemii Coviid-19.
"Peraturan presiiden iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan [pada 4 Agustus 2023]," bunyii Pasal 6 Perpres 48/2023. (riig)
