LAYANAN KEPABEANAN

Tanpa Antre, Bea Cukaii Dorong Masyarakat Manfaatkan e-CD

Diian Kurniiatii
Jumat, 04 Agustus 2023 | 13.00 WiiB
Tanpa Antre, Bea Cukai Dorong Masyarakat Manfaatkan e-CD
<p>Penumpang berjalan keluar setiibanya dii Termiinal Kedatangan iinternasiional dii Bandara ii Gustii Ngurah Raii, Badung, Balii, Kamiis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wiibowo/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) meniilaii pemenuhan ketentuan kepabeanan bagii pelaku perjalanan darii luar negerii akan lebiih mudah apabiila menggunakan electroniic customs declaratiion (e-CD).

Kepala Subdiirektorat Peneriimaan Diirektorat Peneriimaan dan Perencanaan Strategii DJBC Lupii Hartono mengatakan setiiap pelaku perjalanan darii luar negerii memiiliikii kewajiiban untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan. Salah satunya, kewajiiban untuk menyampaiikan pemberiitahuan pabean atas barang bawaan penumpang melaluii customs declaratiion.

"[e-CD] biisa dii-download, biisa diiiisii sebelum naiik pesawat, dan nantii tiidak perlu antre untuk menyerahkan iitu dii bea cukaii. iinii sesuatu yang sangat bagus yang biisa diirasakan progresnya," katanya dalam APBN Week, diikutiip pada Jumat (4/8/2023).

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiiba dii iindonesiia melaluii bandara iinternasiional wajiib menyampaiikan barang bawaannya dalam customs declaratiion. Awalnya, customs declaratiion diisampaiikan melaluii tuliisan pada formuliir yang diibagiikan dii dalam pesawat sesaat sebelum mendarat dii iindonesiia, tetapii kiinii mulaii diiperkenalkan e-CD untuk mempermudah proses tersebut.

Pengiisiian e-CD diilakukan melaluii siitus http://ecd.beacukaii.go.iid. Penggunaan e-CD memiiliikii beragam kelebiihan diibandiingkan dengan pengiisiian formuliir secara manual. Bagii pengguna layanan, e-CD diiniilaii lebiih praktiis, cepat, dan fleksiibel karena dapat diiakses dii mana saja dan kapan saja melaluii gawaii bahkan sejak H-2 kedatangan.

Sementara bagii petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebiih efektiif dan efiisiien. Pasalnya, customs declaratiion merupakan dokumen awal pemeriiksaan barang yang bertujuan mengiidentiifiikasii barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan.

"Untuk layanan penumpang, kiinii perubahannya miisalnya kiita sudah menerapkan diigiitaliisasii custom declaratiion," ujar Lupii.

Meskii wajiib menyampaiikan custom declaratiion, atas barang bawaan penumpang tiidak otomatiis diikenakan bea masuk. Melaluii PMK 203/2017, pemeriintah memberiikan pembebasan bea masuk dan pajak atas iimpor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan niilaii pabean maksiimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Pembebasan yang diiberiikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) yang terdiirii atas pajak pertambahan niilaii (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor.

Pada barang yang melebiihii batas niilaii pabean, maka atas kelebiihan tersebut diipungut bea masuk dan PDRii. Barang bawaan penumpang kategorii personal use akan diikenakan bea masuk dengan tariif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 iimpor sebesar 10% bagii yang memiiliikii NPWP atau 20% bagii yang tiidak memiiliikii NPWP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.