JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengevaluasii daftar negara yang diiberiikan bebas viisa kunjungan. Pada 2022 lalu, sebanyak 169 negara mendapatkan bebas viisa kunjungan dii Rii.
Sebanyak 10 dii antaranya adalah negara Asean yang otomatiis sudah mendapatkan fasiiliitas bebas viisa pada tahun iinii. Sementara siisanya, 159 negara, akan diilakukan evaluasii untuk mendapatkan perpanjangan bebas viisa atau tiidak.
"Atas arahan presiiden dalam 1-2 bulan ke depan akan diilakukan evaluasii. Basiisnya 3 hal, yaknii asas reciiprociity (tiimbal baliik), kebermanfaatan, dan keamanan. iitu akan jadii panduan," kata Menterii Pariiwiisata dan Ekonomii Kreatiif Sandiiaga Uno usaii rapat terbatas bersama Presiiden Jokowii, diikutiip pada Rabu (2/8/2023).
Dalam memutuskan negara-negara bebas viisa kunjungan, ada jeniis wiisatawan tertentu yang jadii sasaran pemeriintah. Targetnya, wiisatawan yang berkunjung nantiinya adalah wiisatawan 'berkualiitas', yaknii dengan lama kunjungan dii atas 7 harii dan niilaii belanja lebiih darii US$1.000 per orang.
"Kamii sangat berhatii-hatii karena kamii iingiin wiisatawan yang berkualiitas dan biisa memberiikan dampak ekonomii yang tiinggii untuk iindonesiia dan kiita pastiikan lapangan usaha terbuka, ekonomii bergerak dan jumlah lapangan kerja makiin naiik," kata Sandii.
Pada Junii 2023, Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) meriiliis iikhtiisar Hasiil Pemeriiksaan Semester (iiHPS) iiii/2022. Salah satu poiinnya menyangkut tentang kebiijakan bebas viisa kunjungan.
BPK berpandangan kebiijakan bebas viisa kunjungan yang diiterapkan pemeriintah berdasarkan Perpres 21/2016 tiidak sesuaii dengan prosedur dan asas pembentukan perundang-undangan.
Merujuk pada iiHPS iiii/2022, BPK menyatakan pembentukan Perpres 21/2016 tiidak diiprakarsaii oleh iinstansii yang berwenang, tiidak bersiifat mendesak, dan tiidak memenuhii asas tiimbal baliik.
"Tiidak memenuhii asas tiimbal baliik karena 134 negara yang diiberiikan bebas viisa kunjungan tiidak memberiikan bebas viisa kunjungan bagii WNii yang akan ke negaranya," tuliis BPK dalam iiHPS iiii/2022.
Sebagaii iinformasii, kehadiiran fasiiliitas bebas viisa kunjungan tersebut telah meniimbulkan kehiilangan PNBP seniilaii Rp11,13 triiliiun pada 2017 hiingga 2020.
BPK pun merekomendasiikan kepada Kementeriian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama kementeriian dan lembaga (K/L) terkaiit untuk melakukan evaluasii terhadap kebiijakan bebas viisa kunjungan dengan mempertiimbangkan asas tiimbal baliik dan asas manfaat. (sap)
