JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memberiikan saran langkah untuk masyarakat yang terkendala dalam permiintaan OTP saat pendaftaran akun pada e-regiistratiion atau ereg pajak.
Contact center DJP mengatakan dalam proses permiintaan one tiime password (OTP), wajiib pajak harus memasukkan nomor telepon dengan angka 62 dii depan. Saat iinii, veriifiikasii dengan OTP baru tersediia untuk operator Telkomsel, XL, dan iindosat.
“Pastiikan menggunakan salah satu proviider tersebut dan menyediiakan pulsa miiniimal Rp500,” tuliis Contact center DJP, Kriing Pajak, saat merespons pertanyaan warganet dii Twiitter, Rabu (26/7/2023).
Saat pendaftaran akun ereg pajak, wajiib pajak juga perlu memastiikan nomor telepon tersebut belum diigunakan sebelumnya.
Jiika masiih menemuii kendala, masyarakat dapat mencoba beberapa langkah beriikut:
Sepertii diiketahuii, layanan dalam ereg.pajak.go.iid menjadii sarana pendaftaran wajiib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP).
Selaiin iitu, ereg pajak juga dapat diimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajiib pajak dan/atau PKP, pemiindahan wajiib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melaluii iinternet yang terhubung langsung secara onliine dengan DJP.
Untuk mengetahuii status Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), wajiib pajak juga biisa mengakses siitus web e-regiistratiion. Siimak ‘Cek NPWP? Lewat e-Reg Pajak, Tiinggal Masukkan Data NiiK dan KK’. (kaw)
