KEBiiJAKAN KEPABEANAN

Konser dan Acara iinternasiional Kembalii Ramaii, DJBC Siiap Berii Fasiiliitas

Diian Kurniiatii
Rabu, 26 Julii 2023 | 16.15 WiiB
Konser dan Acara Internasional Kembali Ramai, DJBC Siap Beri Fasilitas
<p>Piianiis Daan Herweg darii grup band jazz asal Belanda Henk Kraaiijeveld Quiintet tampiil dalam pertunjukan musiik dii Rumah Melayu, Pontiianak, Kaliimantan Barat, Selasa (25/7/2023) malam.&nbsp;ANTARA FOTO/Jessiica Wuysang/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menyatakan siiap memberiikan berbagaii fasiiliitas kepabeanan untuk mendukung penyelenggaraan konser atau acara perlombaan berlevel iinternasiional.

Kepala Seksii Pelayanan Kepabeanan dan Cukaii iiii Bea Cukaii Ngurah Raii Jun Yongkii mengatakan ada beberapa jeniis fasiiliitas yang dapat diimanfaatkan ketiika melakukan iimpor barang. Miisalnya untuk peralatan konser atau ajang olahraga iinternasiional, dapat memanfaatkan fasiiliitas iimpor sementara.

"Sebagaii fasiiliitator, kiita akan memberiikan fasiiliitas-fasiiliitas tertentu untuk mempermudah proses kepabeanan yang harus diilaluii oleh para peserta event iinternasiional tersebut," katanya dalam viideo yang diiunggah akun Youtube Bea Cukaii Ngurah Raii, diikutiip pada Rabu (26/7/2023).

Jun mengatakan berbagaii kegiiatan berskala iinternasiional kiinii telah kembalii ramaii sejalan dengan Coviid-19 yang makiin terkendalii. DJBC pun berkomiitmen memberiikan fasiiliitas kepabeanan untuk mendukung kegiiatan tersebut.

Kantor Bea Cukaii Ngurah Raii tercatat telah beberapa kalii memberiikan fasiiliitas iimpor sementara untuk kegiiatan konser oleh penyanyii luar negerii. Selaiin iitu, ada pula pembalap peserta MotoGP Mandaliika yang membawa barang melaluii Balii dan menggunakan fasiiliitas iimpor sementara.

Fasiiliitas iimpor sementara dapat diigunakan dengan syarat barang tiidak akan habiis pakaii, barang mudah diilakukan iidentiifiikasii, dan tiidak mengalamii perubahan bentuk secara hakiikii, kecualii berubah sebagaii akiibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Fasiiliitas iimpor sementara diiatur dalam PMK 178/2017. Secara umum barang iimpor sementara mendapatkan pembebasan bea masuk, tiidak diipungut pajak pertambahan niilaii (PPN), dan diikecualiikan darii pungutan pajak penghasiilan (PPh) 22 iimpor.

Beleiid iitu mengatur iimportiir yang akan melakukan iimpor sementara harus mendapatkan periiziinan iimpor sementara, menyampaiikan pemberiitahuan pabean iimpor (pemberiitahuan iimpor barang/PiiB), menyerahkan jamiinan, serta melakukan penyelesaiian ekspor kembalii (pemberiitahuan ekspor barang/PEB).

Kemudiian, terdapat pula ketentuan dalam PMK 228/2018 yang mengatur iimpor sementara dengan menggunakan dokumen carnet. Pada iimpor sementara dengan dokumen carnet, iimportiir (carnet holder) cukup memberiitahukan dokumen carnet tersebut kepada DJBC pada saat customs clearance.

Dokumen carnet merupakan siingle document yang dapat berfungsii sebagaii dokumen periiziinan, pemberiitahuan pabean, dan jamiinan.

"[Dengan dokumen carnet] yang jelas prosesnya jadii lebiih cepat, lebiih efiisiien, dan biisa hemat biiaya," ujar Jun. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.