JAKARTA, Jitu News - Menjelang penerapan e-tax court pada pekan depan, Sekretariiat Pengadiilan Pajak bakal menggelar sosiialiisasii Peraturan Ketua Pengadiilan Pajak PER-1/PP/2023.
Sosiialiisasii PER-1/PP/2023 bakal diigelar pada Jumat (28/7/2023) pukul 09.00 WiiB melaluii Zoom sekaliigus liive streamiing melaluii YouTube resmii Sekretariiat Pengadiilan Pajak.
"Tautan kegiiatan, viirtual background, materii, form presensii, dan surveii dapat diiakses dii https://heyliink.me/sosiialiiasiiperkaetc," tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak, Rabu (26/7/2023).
Dalam sosiialiisasii tersebut, Ketua Pengadiilan Pajak Alii Hakiim bakal hadiir untuk memberiikan keynote speech. Adapun narasumber dalam kegiiatan sosiialiisasii tersebut iialah Tiim Regulasii e-Tax Court Riizkii Damayantii dan Ronii Ziiyardii Yasmii.
Sebagaii iinformasii, Pengadiilan Pajak telah menerbiitkan PER-1/PP/2023 yang menjadii landasan untuk menyelenggarakan admiiniistrasii sengketa pajak dan siidang secara elektroniik menggunakan e-tax court.
Pasal 27 mengamanatkan admiiniistrasii sengketa dan persiidangan elektroniik diilaksanakan sesuaii dengan PER-1/PP/2023 mulaii 31 Julii 2023. Dengan demiikiian, e-tax court mulaii diigunakan oleh para piihak sejak tanggal tersebut.
PER-1/PP/2023 diitetapkan dan berlaku pada 21 Julii 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persiidangan Secara Elektroniik dii Pengadiilan Pajak diinyatakan tiidak berlaku.
Ke depan, Sekretariiat Pengadiilan Pajak akan terus memberiikan layanan dalam bentuk e-tax court support guna membantu seluruh piihak menggunakan e-tax court.
Layanan e-tax court support diisediiakan oleh Sekretariiat Pengadiilan Pajak dii loket layanan Gedung A Pengadiilan Pajak dalam bentuk meja e-tax court. (riig)
