JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) masiih melakukan persiiapan terkaiit dengan penunjukan penyediia platform marketplace e-commerce lokal sebagaii pemungut pajak.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoriitas masiih berdiiskusii dengan para pelaku usaha, terutama penyediia platform marketplace perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) atau e-commerce. Menurutnya, iimplementasii penunjukan tersebut masiih memerlukan pembahasan lebiih lanjut.
"Kamii terus berdiiskusii sehiingga memang belum kiita rumuskan sepertii apa pemungutan PPN ataupun PPh ke depan oleh platform atas transaksii dii dalam negerii," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Seniin (24/7/2023).
Suryo mengatakan otoriitas masiih berupaya menjariing masukan darii penyediia platform marketplace e-commerce lokal yang akan diitunjuk sebagaii pemungut pajak. Diia belum dapat memastiikan waktu iimplementasii penunjukan tersebut diilakukan.
Sesuaii dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) telah memberiikan kewenangan kepada pemeriintah untuk menunjuk piihak laiin dalam melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak.
Piihak laiin adalah piihak yang terliibat langsung atau memfasiiliitasii transaksii antarpiihak yang bertransaksii. Skema pemotongan atau pemungutan pajak melaluii penunjukan piihak laiin iinii diisiiapkan sebagaii bagiian darii upaya pemeriintah meniingkatkan potensii perpajakan serta mengoptiimalkan pengenaan pajak.
Dalam hal piihak laiin yang telah diitunjuk merupakan penyelenggara siistem elektroniik, pemeriintah juga dapat menjatuhkan sanksii pemutusan akses apabiila tiidak melakukan kewajiibannya memungut pajak.
"Sedang terus kamii diiskusiikan mengenaii kemungkiinan pengaturan dan juga iimplementasiinya dengan para piihak," ujar Suryo. (kaw)
