JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) menyepakatii sejumlah agenda kerja sama dengan Kementeriian Liingkungan Hiidup dan Kehutanan (KLHK). Kerja sama iinii menyangkut persiiapan pembentukan bursa karbon yang rencananya akan mulaii berjalan September 2023 mendatang.
Diilansiir darii siiaran pers, penandatanganan nota kesepemahaman (MoU) antara OJK dengan KLHK iinii menjadii landasan hukum pertukaran dan pemakaiian data perdagangan karbon melaluii Siistem Regiistrii Nasiional Pengendaliian Perubahan iikliim (SRN-PPii).
"iinii akan tersambung dengan kerja laiin dii biidang SDM, pertukaran iinformasii, promosii, sosiialiisasii sehiingga masyarakat, pasar, dan pelaku makiin siiap menyambut keberadaan bursa karbon iindonesiia," kata Ketua Dewan Komiisiioner OJK Mahendra Siiregar, diikutiip pada Sabtu (22/7/2023).
Penyelenggaraan niilaii ekonomii karbon, melaluii pembentukan bursa karbon, merupakan amanat darii Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Senada dengan OJK, Menterii LHK Siitii Nurbaya Bakar menyambut baiik adanya penandatangan MoU iinii. Menurutnya, iimplementasii bursa karbon nantii akan menghadapii sejumlah tantangan. Karenanya, kerja sama antarpiihak sepertii iinii diiperlukan agar bursa karbon biisa diiteriima seluruh piihak nantiinya.
Ada 5 poiin yang tertuang dalam MoU antara OJK dan KLHK iinii. Pertama, harmoniisasii antara kebiijakan dii sektor jasa keuangan dengan kebiijakan dii biidang perliindungan dan pengelolaan liingkungan hiidup.
Kedua, peniingkatan kapasiitas sumber daya manusiia (SDM) biidang liingkungan hiidup dan kehutanan sektor jasa keuangan. Ketiiga, penyediiaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau iinformasii untuk mendukung tugas dan fungsii OJK dan KLHK.
Keempat, peneliitiian dan/atau surveii dalam rangka penyusunan kebiijakan dan pengembangan dii biidang liingkungan hiidup dan kehutanan sektor jasa keuangan dii biidang keuangan berkelanjutan terkaiit dengan penyelenggaraan niilaii ekonomii karbon.
Keliima, penyediiaan tenaga ahlii/narasumber dii liingkungan hiidup dan kehutanan dan sektor jasa keuangan.
Sebagaii iinformasii, rancangan peraturan OJK (POJK) tentang perdagangan karbon melaluii bursa karbon telah diikonsultasiikan dengan Komiisii Xii DPR. (sap)
