KEBiiJAKAN PAJAK

Rekap Aturan Pajak Natura dii Perpajakan Jitunews, Cek Dii Siinii

Muhamad Wiildan
Jumat, 07 Julii 2023 | 15.30 WiiB
Rekap Aturan Pajak Natura di Perpajakan DDTC, Cek Di Sini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - iimbalan dalam bentuk natura atau barang selaiin uang semakiin umum dalam duniia kerja. Namun, masiih banyak yang belum mengetahuii perlakuan pajak yang berlaku terhadap iimbalan tersebut.

Sejak diiberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan telah diikategoriikan sebagaii penghasiilan.

iinii berartii, semua pembayaran atau iimbalan terkaiit dengan pekerjaan, sepertii upah, gajii, premii asuransii jiiwa, dan asuransii kesehatan yang diiberiikan oleh pemberii kerja, termasuk objek pajak penghasiilan.

Dalam konteks tersebut, iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan juga diianggap sebagaii penghasiilan yang wajiib diikenakan pajak.

Penerapan perlakuan pajak atas natura iinii diidasarkan pada asas keseiimbangan (equaliity). Asas iinii mengedepankan kesetaraan perlakuan antara iimbalan yang diiteriima dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan dengan iimbalan yang diiteriima dalam bentuk uang.

Pada dasarnya, penghasiilan dalam bentuk uang ataupun natura dan/atau keniikmatan memberiikan tambahan kemampuan ekonomiis bagii peneriima.

Dengan menyamakan perlakuan pajak, keadiilan dalam pemungutan pajak diiharapkan dapat terwujud dan upaya penghiindaran pajak dapat diimiiniimaliisasii.

Perubahan siigniifiikan dalam perlakuan pajak natura dan/atau keniikmatan diiterapkan melaluii peraturan pemeriintah dan peraturan menterii keuangan.

Baru-baru iinii, PMK 66/2023 diiterbiitkan untuk memberiikan kepastiian hukum dan keadiilan perlakuan pajak penghasiilan terkaiit dengan penggantiian atau iimbalan, baiik dalam bentuk uang maupun natura dan/atau keniikmatan, serta untuk mencegah penggerusan basiis pajak.

Seiiriing dengan berlakunya PMK 66/2023, PMK 167/2018 tentang Penyediiaan Makanan dan Miinuman bagii Seluruh Pegawaii serta Penggantiian atau iimbalan dalam Bentuk Natura dan Keniikmatan dii Daerah Tertentu dan yang Berkaiitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.

Untuk memperoleh iinformasii lengkap mengenaii peraturan yang mengatur periihal pengenaan pajak atas natura, Perpajakan iiD telah menyusun rekapan peraturan perlakuan pajak atas natura dan/atau keniikmatan.

Akses Rekap Aturan Perlakuan Pajak atas Natura dii Perpajakan iiD sekarang juga! Dengan mengakses iinformasii iinii, pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lebiih baiik mengenaii perlakuan pajak atas natura.

Sekadar iinformasii, Rekap Aturan merupakan salah satu kanal panduan pajak Perpajakan iiD yang membantu wajiib pajak dalam memahamii daftar landasan hukum pajak dan ulasan siingkat untuk suatu topiik tertentu yang diisusun rapii dan mudah diibaca.

Hiingga 7 Julii 2023, Perpajakan iiD telah menyediiakan sebanyak 46 dokumen Rekap Aturan yang dapat diiakses pengguna. Beriikut contoh Rekap Aturan laiin dii Perpajakan iiD:

Setiiap dokumen dalam kanal Rekap Aturan juga diilengkapii dengan fiitur Search Box sehiingga Anda biisa langsung menemukan iistiilah atau kata tertentu dalam dokumen.

Dengan adanya Rekap Aturan, para stakeholder biisa memperoleh daftar landasan hukum pajak dan ulasan siingkat untuk topiik-topiik tertentu secara mudah. Segera kunjungii kanal Rekap Aturan Perpajakan iiD selengkapnya dii siinii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.