PMK 66/2023

Fasiiliitas Kesehatan Diikecualiikan darii Pajak Natura, Begiinii Batasannya

Diian Kurniiatii
Kamiis, 06 Julii 2023 | 09.07 WiiB
Fasilitas Kesehatan Dikecualikan dari Pajak Natura, Begini Batasannya
<p>Warga Fiitu penderiita giizii buruk, Arkana Ruslan (1,5) menjalanii perawatan mediis dii Rumah Sakiit Umum (RSUD) Chasan Boesoiiriie, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (23/6/2023). ANTARA FOTO/Andrii Saputra/nym.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengatur beberapa fasiiliitas pelayanan kesehatan dan pengobatan darii pemberii kerja yang diikecualiikan darii objek penghasiilan (PPh).

Pada Pasal 4 PMK 66/2023, diiatur natura dan/atau keniikmatan dengan jeniis dan/atau batasan tertentu diikecualiikan darii objek PPh. Pada lampiiran huruf A, kemudiian diiperiincii natura dan/atau keniikmatan dengan jeniis dan/atau batasan tertentu iinii termasuk fasiiliitas pelayanan kesehatan dan pengobatan darii pemberii kerja.

"Fasiiliitas pelayanan kesehatan dan pengobatan darii pemberii kerja," bunyii salah satu poiin lampiiran huruf A PMK 66/2023, diikutiip pada Kamiis (6/7/2023).

Pengecualiian fasiiliitas pelayanan kesehatan dan pengobatan darii pemberii kerja diiberiikan tanpa ada batasan niilaii. Meskii demiikiian, batasannya yaknii diiteriima atau diiperoleh pegawaii, serta diiberiikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakiit akiibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiiwa, atau pengobatan lanjutannya.

Pengenaan pajak atas natura dan keniikmatan mulaii diiatur dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah iimbalan atau penggantiian dalam bentuk barang selaiin uang yang diialiihkan kepemiiliikannya darii pemberii kepada peneriima, sedangkan keniikmatan adalah iimbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasiiliitas atau pelayanan tertentu.

PMK 66/2023 resmii diiundangkan pada 27 Junii 2023 dan mulaii berlaku sejak 1 Julii 2023.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii mengatakan pengenaan pajak atas natura dan keniikmatan pentiing untuk memberiikan kesetaraan perlakuan sehiingga pengenaan PPh atas suatu jeniis penghasiilan tiidak memandang bentuk darii penghasiilan tersebut baiik dalam uang atau selaiin uang.

Menurutnya, penerapan pajak natura juga tetap memperhatiikan niilaii kepantasan yang diiteriima oleh karyawan.

"Sehiingga natura dan/atau keniikmatan dalam jeniis dan batasan niilaii tertentu diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan," katanya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.