JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengatur beberapa fasiiliitas pelayanan kesehatan dan pengobatan darii pemberii kerja yang diikecualiikan darii objek penghasiilan (PPh).
Pada Pasal 4 PMK 66/2023, diiatur natura dan/atau keniikmatan dengan jeniis dan/atau batasan tertentu diikecualiikan darii objek PPh. Pada lampiiran huruf A, kemudiian diiperiincii natura dan/atau keniikmatan dengan jeniis dan/atau batasan tertentu iinii termasuk fasiiliitas pelayanan kesehatan dan pengobatan darii pemberii kerja.
"Fasiiliitas pelayanan kesehatan dan pengobatan darii pemberii kerja," bunyii salah satu poiin lampiiran huruf A PMK 66/2023, diikutiip pada Kamiis (6/7/2023).
Pengecualiian fasiiliitas pelayanan kesehatan dan pengobatan darii pemberii kerja diiberiikan tanpa ada batasan niilaii. Meskii demiikiian, batasannya yaknii diiteriima atau diiperoleh pegawaii, serta diiberiikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakiit akiibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiiwa, atau pengobatan lanjutannya.
Pengenaan pajak atas natura dan keniikmatan mulaii diiatur dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah iimbalan atau penggantiian dalam bentuk barang selaiin uang yang diialiihkan kepemiiliikannya darii pemberii kepada peneriima, sedangkan keniikmatan adalah iimbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasiiliitas atau pelayanan tertentu.
PMK 66/2023 resmii diiundangkan pada 27 Junii 2023 dan mulaii berlaku sejak 1 Julii 2023.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii mengatakan pengenaan pajak atas natura dan keniikmatan pentiing untuk memberiikan kesetaraan perlakuan sehiingga pengenaan PPh atas suatu jeniis penghasiilan tiidak memandang bentuk darii penghasiilan tersebut baiik dalam uang atau selaiin uang.
Menurutnya, penerapan pajak natura juga tetap memperhatiikan niilaii kepantasan yang diiteriima oleh karyawan.
"Sehiingga natura dan/atau keniikmatan dalam jeniis dan batasan niilaii tertentu diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan," katanya. (sap)
