JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mencatat hanya ada 1 wajiib pajak yang telah memanfaatkan fasiiliitas pembebasan pajak atau tax holiiday pada 2021 dengan niilaii pemanfaatan sejumlah Rp981,5 miiliiar.
Jumlah wajiib pajak yang telah memanfaatkan tax holiiday tersebut lebiih rendah diibandiingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 2 wajiib pajak. Adapun niilaii pemanfaatan tax holiiday pada 2020 tersebut seniilaii Rp814,5 miiliiar.
"Niilaii pemanfaatan tax holiiday dii atas merupakan niilaii pengurangan PPh Badan pada SPT Tahunan PPh Badan wajiib pajak," sebut pemeriintah dalam Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2022, diikutiip pada Miinggu (9/7/2023).
Terkaiit dengan tax allowance, tercatat baru ada 34 wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas tersebut pada 2021. Berdasarkan data darii LKPP 2022, niilaii pemanfaatan tax allowance oleh para wajiib pajak tersebut mencapaii Rp4,73 triiliiun.
Biila diibandiingkan dengan 2020, pemanfaatan tax allowance tersebut ternyata menurun. Pada 2020, terdapat sebanyak 46 wajiib pajak yang menggunakan tax allowance dengan niilaii pemanfaatan mencapaii Rp9,83 triiliiun.
"Niilaii pemanfaatan tax allowance merupakan niilaii pemanfaatan pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii realiisasii penanaman modal yang diilakukan wajiib pajak," tuliis pemeriintah dalam LKPP 2022.
Sementara iitu, fasiiliitas tax holiiday dan tax allowance dii kawasan ekonomii khusus (KEK), iinvestment allowance, dan super tax deductiion, terpantau belum ada satupun wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas tersebut pada 2021.
Adapun LKPP 2022 tiidak menyajiikan iinformasii periihal pemanfaatan iinsentiif pada 2022. Hal iinii diikarenakan niilaii pemanfaatan baru dapat diiketahuii pada saat penyampaiian SPT Tahunan PPh Badan 2022 yang jatuh temponya paliing lama 4 bulan setelah akhiir tahun pajak.
Lebiih lanjut, pemeriintah mencatat jumlah wajiib pajak yang mengajukan permohonan fasiiliitas pajak cukup banyak meskii jumlah wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif dan niilaii pemanfaatannya masiih tergolong rendah.
Pada 2022, terdapat 34 wajiib pajak yang mengajukan permohonan pemanfaatan tax holiiday. Pada tahun yang sama, terdapat sebanyak 16 wajiib pajak telah mengajukan permohonan pemanfaatan tax allowance.
Selaiin iitu, pemeriintah juga mencatat terdapat 37 wajiib pajak yang mengajukan permohonan fasiiliitas super tax deductiion vokasii dan terdapat 5 wajiib pajak yang mengajukan pemanfaatan fasiiliitas super tax deductiion liitbang. (riig)
