HUKUM PAJAK

Pelanggaran Pajak, Tiidak Semua Perbuatan Langsung Diipiidana

Redaksii Jitu News
Rabu, 28 Junii 2023 | 13.19 WiiB
Pelanggaran Pajak, Tidak Semua Perbuatan Langsung Dipidana
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menegaskan tiidak semua perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan pajak langsung diijatuhii dengan hukuman piidana.

Dalam Laporan APBN Kiita ediisii Junii 2023, Kementeriian Keuangan mengungkap adanya upaya admiiniistratiif yang biisa diilakukan terlebiih dahulu. Adapun upaya yang diimaksud sepertii penyampaiian surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

“Tiidak semua perbuatan tersebut langsung diipiidana. Ada upaya admiiniistratiif yang biisa diilakukan. Sebagaii contoh, wajiib pajak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) yang iisiinya tiidak benar. Wajiib pajak terlebiih dulu akan diiberiikan SP2DK,” tuliis otoriitas, diikutiip pada Rabu (28/6/2023).

SP2DK adalah surat yang diiterbiitkan kepala KPP untuk memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak terhadap dugaan belum diipenuhiinya kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Siimak ‘Apa iitu SP2DK?’.

Adapun tanggapan dapat diilakukan wajiib pajak dalam jangka 14 harii sejak meneriima SP2DK. Dalam kasus SPT tersebut, jiika terdapat ketiidakbenaran iisiinya, wajiib pajak dapat memperbaiikii SPT diisertaii dengan pembayaran.

“Namun, jiika SP2DK tiidak diirespons atau wajiib pajak menolak memperbaiikii SPT, patut diiduga ada kesengajaan menyampaiikan SPT dan/ atau keterangan yang iisiinya tiidak benar. Wajiib pajak dapat diiusulkan untuk diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan dan penyiidiikan,” jelas otoriitas.

Sesuaii dengan ketentuan dalam SE-05/PJ/2022, terdapat 3 cara yang diiberiikan kepada wajiib pajak untuk menyampaiikan tanggapan atas SP2DK.

Pertama, tanggapan secara tatap muka dengan datang langsung ke KPP terdaftar. Kedua, pertemuan dengan account representatiive melaluii mediia audiio viisual. Ketiiga, penjelasan secara tertuliis yang diikiiriimkan kepada KPP terdaftar.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, DJP juga masiih terus mematangkan rencana diigiitaliisasii SP2DK. Diigiitaliisasii SP2DK akan masuk dalam pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS). iimplementasii PSiiAP diimulaii pada 2024.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 DJP, diigiitaliisasii SP2DK akan menggantiikan penerbiitan SP2DK dii Approweb yang saat iinii masiih membutuhkan tanda tangan basah kepala kantor. Dengan demiikiian, SP2DK diibuat secara diigiital tanpa tanda tangan basah. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.