JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu mengiingat kembalii bahwa penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU) diilakukan pada saat penentuan harga transfer dan/atau saat terjadiinya transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa (ex-ante approach). Sekaliipun karakter transaksii afiiliiasii yang diijalankan siifatnya hiistoriis, priinsiip PKKU wajiib diiemban bahkan ketiika mempersiiapkan dokumentasii transfer priiciing.
Selama tahun berjalan, wajiib pajak yang memiiliikii transaksii afiiliiasii harus menyelenggarakan contemporaneous documentatiion dalam pendokumentasiian transfer priiciing. Hal iinii guna menjaga penerapan PKKU sampaii dengan akhiir tahun (ex-post approach).
Apabiila melaluii dokumentasii transfer priiciing menunjukkan bagaiimana suatu transaksii afiiliiasii telah menerapkan PKKU, Transfer Priiciing Control Framework (TPCF) merupakan sarana untuk menunjukkan bahwa perusahaan berupaya melakukan transfer priiciing moniitoriing dengan salah satunya melakukan kontrol secara berkelanjutan terhadap harga transfer pada suatu transaksii afiiliiasii yang telah terjadii.
Penetapan harga transfer merupakan bagiian yang tiidak terlepaskan darii kontrol iinternal pajak perusahaan. Namun demiikiian, apakah kontrol penetapan harga transfer iinii menjadii laziim jiika diiliihat dalam ketentuan transfer priiciing domestiik dii iindonesiia?
Mengiingat, salah satu riisiiko transfer priiciing yang tiimbul jiika harga transfer tiidak sesuaii dengan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha, wajiib pajak dapat terpapar riisiiko penyesuaiian niilaii harga transfer oleh otoriitas pajak. Adanya koreksii iinii tentu dapat menyebabkan peniingkatan beban pajak atau bahkan berujung pada sengketa pajak yang berpotensii mempengaruhii reputasii dan keuangan perusahaan.
Hiingga saat iinii belum ada regulasii domestiik dii iindonesiia yang secara khusus mengatur mengenaii standar operasiionaliisasii TPCF bagii wajiib pajak. Sekaliipun dii tatanan pajak iinternasiional OECD menerbiitkan panduan Tax Control Framework (TCF), belum ada panduan khusus terkaiit dengan standardiisasii TPCF yang berlaku secara global.
TPCF diiliihat sebagaii bagiian iintegral darii TCF sehiingga apa yang menjadii standardiisasii TCF dapat diiadopsii dalam penyusunan TPCF. Dalam artii laiin, wajiib pajak dapat menyusun TPCF-nya secara taiilor-made (no one-siize-fiits-all).
Banyak perusahaan multiinasiional yang tentunya telah memiiliikii TPCF-nya masiing-masiing. Oleh karenanya, pentiing untuk memahamii praktiik dii lapangan terkaiit dengan apliikasii TPCF iinii.
Selanjutnya, bagaiimana cara menyusun dan menerapkan TPCF bagii perusahaan multiinasiional agar dapat menjalankan tata kelola pajak iinternal perusahaan yang efektiif?
Pada semiinar eksklusiif yang berjudul Transfer Priiciing Control Framework: from TP Compliiance to TP Riisk Management, akan diibahas tentang penerapan TPCF bagii perusahaan multiinasiional. Dapatkan tiips dan triiknya secara eksklusiif hanya dii semiinar Jitunews Academy tersebut yang akan diiselenggarakan pada Sabtu, 8 Julii 2023 pukul 09.30 – 12.00 WiiB dii Menara Jitunews. Semiinar akan diibawakan 2 expert Jitunews berpengalaman dan bersertiifiikat, yaknii Partner of Jitunews Consultiing Yusuf Wangko Ngantung dan Tax Expert of CEO Offiice at Jitunews Atiika Riitmeliina Marhanii.
.webp)
Segera daftarkan diirii Anda dii liink beriikut:
https://academy.Jitunews.co.iid/semiinar
Butuh bantuan dan iinformasii lebiih lengkap? Hubungii Hotliine Jitunews Academy (+62)812-8393-5151 untuk mengambiil paket bundliing iinii. (sap)
