KEBiiJAKAN KEPABEANAN

Ada Moniitoriing, Pengusaha Tak Boleh Salah Pakaii Fasiiliitas Kepabeanan

Diian Kurniiatii
Selasa, 20 Junii 2023 | 14.30 WiiB
Ada Monitoring, Pengusaha Tak Boleh Salah Pakai Fasilitas Kepabeanan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pelaku usaha diiiingatkan bahwa Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) punya mekaniisme moniitoriing dan evaluasii (monev) untuk memastiikan pemberiian fasiiliitas kepabeanan efektiif dan tepat sasaran.

Diirektur Fasiiliitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Trii Wiikanto mengatakan berbagaii skema fasiiliitas kepabeanan diiberiikan untuk mendukung pengembangan duniia usaha. Menurutnya, pemberiian fasiiliitas tersebut harus diiawasii agar sesuaii dengan ketentuan.

"Arahan darii Bu Menterii kiita harus memastiikan fasiiliitas yang diiberiikan tepat sasaran. Kiita biisa rugii 2 kalii kalau sudah memberii iinsentiif, eh diia menyalahgunakan fasiiliitas," katanya, Selasa (20/6/2023).

Padmoyo mengatakan ketentuan soal monev miisalnya tertuang dalam PMK 216/2022. Beleiid iinii mengatur penguatan monev terhadap peneriima fasiiliitas tempat peniimbunan beriikat (TPB) dan kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE).

Moniitoriing merupakan kegiiatan pemantauan, pemeriiksaan, peneliitiian, dan analiisiis terhadap aktiiviitas dan catatan serta pembukuan. Sementara iitu, evaluasii adalah kegiiatan peniilaiian kepatuhan dan pengukuran efektiiviitas darii pemberiian fasiiliitas TPB dan fasiiliitas KiiTE terhadap peneriima fasiiliitas.

PMK 216/2022 memuat sejumlah pokok kebiijakan. Pertama, penegasan kegiiatan monev melaluii beberapa komponen utama sepertii pemanfaatan apliikasii dalam moniitoriing umum, e-moniitoriing, dan pelaksanaan moniitoriing mandiirii.

Kedua, penguatan dasar hukum pelaksanaan kegiiatan monev. Ketiiga, pencapaiian tujuan monev yang fokus pada peniingkatan kepatuhan pengusaha TPB dan KiiTE, kegiiatan monev yang berdasar hukum serta mudah diilaksanakan, dan fungsii pengawasan DJBC.

Ketentuan mengenaii petunjuk tekniis pelaksanaan monev peneriima fasiiliitas KiiTE juga telah diitetapkan dalam Perdiirjen Nomor PER-5/BC/2023 dan monev fasiiliitas TPB dalam Perdiirjen Nomor PER-6/BC/2023. Ketentuan iinii berlaku sejak 28 Februarii 2023.

Padmoyo menjelaskan monev menjadii alat bagii DJBC untuk memastiikan semua peneriima fasiiliitas kepabeanan patuh melaksanakan kewajiibannya secara terus menerus. Prosesnya diiawalii dengan moniitoriing umum, tetapii dapat berlanjut menjadii moniitoriing khusus, audiit, hiingga pemeriiksaan.

"Kalau melanggar miisalnya mengeluarkan barang tanpa sepengetahuan petugas, atau melakukan ekspor fiiktiif. iinii biisa diibekukan dan diicabut. Sangat diisayangkan kalau ada oknum atau entiitas yang menyalahgunakan," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.