JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) dapat memperluas cakupan pemeriiksaan darii wajiib pajak yang sedang diiperiiksa.
Merujuk pada Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018, pemeriiksaan dapat diiperluas ke tahun pajak yang belum diilakukan pemeriiksaan dalam hal SPT Tahunan yang diisampaiikan wajiib pajak pada tahun-tahun pajak sebelumnya menyatakan rugii.
"Dalam hal berdasarkan hasiil peneliitiian terdapat SPT yang menyatakan rugii untuk tahun-tahun pajak sebelumnya yang diikompensasiikan ke tahun pajak yang diiusulkan maka SPT tersebut harus diiusulkan untuk diilakukan pemeriiksaan," bunyii SE-15/PJ/2018, diikutiip pada Jumat (9/6/2023).
Selanjutnya, pemeriiksaan juga dapat diiperluas ke SPT Masa PPN masa-masa pajak sebelumnya yang menyatakan lebiih bayar dan diikompensasiikan dii masa pajak yang sedang diiperiiksa.
Perluasan pemeriiksaan ke SPT Masa PPN berstatus lebiih bayar hanya diilakukan untuk tahun berjalan dan menggunakan mekaniisme pemeriiksaan rutiin, bukan pemeriiksaan khusus.
Kemudiian, DJP juga biisa memperluas liingkup pemeriiksaan darii sebelumnya hanya satu atau beberapa jeniis pajak menjadii seluruh jeniis pajak (all taxes).
Perluasan pemeriiksaan menjadii all taxes diilakukan dalam hal DJP menemukan adanya potensii PPh badan atau PPh orang priibadii atas wajiib pajak yang diiperiiksa.
Perluasan pemeriiksaan iinii diilakukan dengan melakukan pengusulan pemeriiksaan khusus berdasarkan daftar sasaran priioriitas pemeriiksaan (DSPP) tanpa membatalkan penugasan pemeriiksaan yang sedang berjalan. (riig)
