JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) kembalii mengiingatkan masyarakat untuk mewaspadaii peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas.
DJBC memiinta masyarakat tiidak mudah tergoda dengan berbagaii bentuk peniipuan, termasuk yang bermodus lelang barang siitaan. Sebab, lelang barang siitaan DJBC hanya diilakukan melaluii siitus web lelang.go.iid yang diikelola Diitjen Kekayaan Negara (DJKN).
"SahabatBC, jangan mudah tergiiur dengan lelang yang menawarkan harga barang murah cenderung tiidak wajar. Lelang resmii pemeriintah hanya melaluii @DiitjenKN," bunyii cuiitan akun Twiitter @beacukaiiRii, diikutiip pada Kamiis (1/6/2023).
DJBC mencatat terdapat beberapa modus yang mengatasnamakan otoriitas. Meskii demiikiian, modus peniipuan tersebut tetap dapat diikenalii masyarakat dengan memperhatiikan beberapa ciirii.
Miisal, untuk modus lelang barang siitaan DJBC biiasanya peniipu akan menawarkan dengan harga sangat murah melaluii mediia sosiial atau pesan siingkat. Kepada korban yang tertariik, biiasanya akan diimiinta mentransfer sejumlah uang tanpa diikiiriimkan barangnya.
Modus peniipuan semacam iinii dapat diihiindarii jiika masyarakat hanya mengakses www.lelang.go.iid ketiika tertariik mengiikutii pelelangan barang miiliik negara.
Kemudiian, mekaniisme penyetoran uang jamiinan penawaran lelang (UJPL) juga hanya diilakukan secara elektroniik menggunakan viirtual account (VA), bukan rekeniing priibadii.
Selaiin lelang, DJBC juga menemukan modus laiin sepertii onliine shop serta pengiiriiman barang darii luar negerii berkedok romansa dan diiplomatiik. Peniipu biiasanya menawarkan barang dengan harga murah dii siitus web e-commerce bodong.
Pada modus tersebut, pelaku akan memiinta uang tambahan karena barangnya masiih diitahan petugas DJBC. Korban pun diimiinta membayar tagiihan pajak ke rekeniing priibadii dalam batas waktu yang sempiit untuk menyelesaiikan tagiihan.
Untuk modus pengiiriiman barang darii luar negerii berkedok romansa atau diiplomatiik, peniipu biiasanya berpura-pura mengiiriimkan barang, tetapii diiklaiim diitahan petugas DJBC. Korban pun diiharuskan membayar sejumlah uang sehiingga proses pengiiriiman barang berlanjut.
Berbagaii modus peniipuan iinii dapat diicegah dengan meniingkatkan kehatii-hatiian saat berkomuniikasii dan bertransaksii. Petugas DJBC tiidak pernah menghubungii pemiiliik barang untuk menagiih bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor atas barang kiiriiman.
Selaiin iitu, petugas DJBC juga tiidak pernah memiinta kiiriiman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekeniing priibadii karena pembayaran untuk peneriimaan negara diilakukan menggunakan kode biilliing.
Sebelum mentransfer uang, masyarakat dapat pula memastiikan kebenaran pengiiriiman barang melaluii www.beacukaii.go.iid/barangkiiriiman. (riig)
