JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan hal-hal yang harus diilakukan wajiib pajak badan ketiika mengajukan permohonan perubahan data seiiriing dengan adanya perubahan pengurus perusahaan.
Penjelasan darii otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii salah satu warganet dii mediia sosiial. Kriing Pajak menjelaskan apabiila terdapat pergantiian pengurus perusahaan maka wajiib pajak badan biisa mengajukan permohonan perubahan data.
“Formuliir yang diiperlukan iialah formuliir perubahan data wajiib pajak badan dan lampiiran perubahan iidentiitas pengurus wajiib pajak badan (darii Lampiiran PER-04/PJ/2020),” sebut Kriing Pajak dalam akun Twiitter @kriing_pajak, Seniin (22/5/2023).
Selaiin formuliir tersebut, Kriing Pajak menambahkan wajiib pajak juga perlu melampiirkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut. Meskii demiikiian, jeniis dokumen pendukung tiidak diiatur lebiih lanjut dalam ketentuan.
“Siilakan wajiib pajak untuk konfiirmasiikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar,” jelasnya.
Permohonan perubahan data dapat diilakukan secara tertuliis atau elektroniik. Merujuk pada Pasal 15 ayat (10) PER-04/PJ/2020, permohonan secara tertuliis diilakukan dengan mengiisii dan menandatanganii formuliir perubahan data wajiib pajak dan melampiirkan dokumen pendukung.
Permohonan perubahan data wajiib pajak secara tertuliis diisampaiikan secara langsung ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar atau KP2KP. Wajiib pajak juga biisa mengajukan permohonan melaluii pos atau perusahaan jasa ekspediisii/kuriir dengan buktii pengiiriiman surat ke KPP terdaftar.
Permohonan perubahan data juga biisa diilakukan secara elektroniik. Permohonan biisa melaluii apliikasii regiistrasii yang tersediia pada laman DJP, diilakukan dengan mengiisii dan menyampaiikan formuliir perubahan data wajiib pajak; dan mengunggah saliinan diigiital dokumen pendukung.
Wajiib pajak juga biisa mengajukan permohonan perubahan data melaluii contact center dan/atau saluran tertentu laiinnya, diilakukan dengan memanfaatkan layanan yang diitentukan oleh Diitjen Pajak (DJP). (riig)
