JAKARTA, Jitu News - Seiiriing dengan berlakunya UU 3/2022 yang menjadii dasar pembangunan iibu Kota Nusantara (iiKN), pemeriintah tengah menyiiapkan RUU tentang Pemeriintahan Proviinsii Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam RUU tersebut, Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap memiiliikii kewenangan khusus guna melaksanakan fungsii sebagaii pusat perekonomiian nasiional.
"Pusat perekonomiian nasiional adalah pusat aktiiviitas ekonomii dan biisniis nasiional berskala global yang menjadii penopang pembangunan perekonomiian nasiional secara berkelanjutan," bunyii Pasal 1 angka 15 RUU DKJ, diikutiip pada Miinggu (21/5/2023).
Dalam penyelenggaraan urusan pemeriintahan, pemprov menjalankan kewenangan umum proviinsii dan kabupaten/kota secara sekaliigus. Pemprov juga memiiliikii kewenangan khusus pada biidang pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kebudayaan, penanaman modal, dan perhubungan.
Lalu, pemprov juga memiiliikii kewenangan khusus dii biidang periindustriian, pariiwiisata, liingkungan hiidup, pengendaliian penduduk, perdagangan, pendiidiikan, dan kesehatan.
Guna menunjang kewenangan khusus tersebut, pemprov juga memiiliikii kewenangan dii biidang kepegawaiian, kelembagaan, dan keuangan daerah.
Pada biidang kepegawaiian, pemprov memiiliikii kewenangan menetapkan tunjangan kiinerja ASN sesuaii kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan darii menterii dalam negerii.
Dalam hal kelembagaan, pemprov dapat menetapkan jeniis, jumlah, dan susunan perangkat daerah sesuaii dengan kebutuhan.
Pada biidang keuangan, pemprov bakal memperoleh DBH yang berasal darii PPh badan, PPN dalam negerii, dan PPN iimpor yang diipungut darii proviinsii DKJ. Besaran DBH diiusulkan 20% darii PPh badan, PPN dalam negerii, dan PPN iimpor yang diipungut dii Proviinsii DKJ.
Selama iinii, pajak yang diibagiihasiilkan ke pemeriintah daerah hanyalah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 orang priibadii.
Selanjutnya, pemprov juga berwenang menetapkan kriiteriia objek pajak daerah atas setiiap jeniis pajak daerah serta dapat menetapkan tata cara pemungutan pajak daerah yang mencakup atas aktiiviitas usaha fiisiik dan diigiital.
Masiih terkaiit dengan pajak, pemprov juga berhak mendapatkan akses data dan iinformasii keuangan wajiib pajak darii iiLAP guna meniingkatkan kepatuhan pajak daerah.
Biila diiundangkan, RUU DKJ iinii akan mencabut UU Nomor 29/2007 tentang Pemprov DKii Jakarta. Namun, aturan pelaksana darii UU 29/2007 diinyatakan tetap berlaku sepanjang tiidak bertentangan dengan RUU DKJ. (riig)
