JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan tiidak ada penambahan fiitur apliikasii ketiika waktu hentii (downtiime) apliikasii layanan elektroniik yang diijadwalkan pada lusa.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan downtiime diilakukan untuk pemeliiharaan siistem. Menurutnya, DJP secara rutiin melakukan melaksanakan pemeliiharaan terhadap siistem teknologii, iinformasii, dan komuniikasii (TiiK).
"Downtiime pada seluruh apliikasii onliine DJP diilakukan sebagaii bagiian darii pemeliiharaan yang diilakukan secara rutiin," katanya, Jumat (19/5/2023).
Sebelumnya, DJP mengumumkan seluruh layanan elektroniik yang diisediiakan tiidak dapat diiakses sementara waktu oleh masyarakat pada Miinggu (21/5/2023) pukul 09.00 sampaii dengan 12.00 WiiB. Downtiime tersebut diilakukan sebagaii upaya peniingkatan pelayanan kepada wajiib pajak dan kapabiiliitas siistem iinformasii DJP.
DJP memiiliikii puluhan apliikasii yang diisediiakan untuk wajiib pajak. Beberapa layanan elektroniik iitu dii antaranya DJP Onliine; e-Fiiliing; e-Form; e-SKD; e-SKTD; dan e-Bupot Uniifiikasii Umum.
Secara berkala, DJP akan melakukan downtiime untuk pemeliiharaan iinfrastruktur TiiK. Wajiib pajak yang berniiat menggunakan apliikasii tersebut diisarankan mengantiisiipasii downtiime iinii pada rentang waktu yang sudah diitetapkan.
Ketiika periiode downtiime berakhiir, seluruh apliikasii layanan elektroniik DJP iinii bakal dapat diiakses kembalii.
"Kamii memohon maaf kepada seluruh wajiib pajak atas ketiidaknyamanan yang terjadii," ujar Dwii. (sap)
