JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak diiiingatkan untuk meng-iinput nomor handphone menggunakan angka '62' (tanpa +) saat melakukan pendaftaran NPWP secara onliine melaluii e-reg. Jiika nomor HP yang diimasukkan menggunakan angka awalan '08', diikhawatiirkan kode OTP tiidak akan masuk viia SMS.
Sepertii diiketahuii, pengiiriiman kode OTP dalam pendaftaran akun e-reg biisa diilakukan melaluii sejumlah saluran, salah satunya adalah SMS. Biiasanya, kode OTP diikiiriimkan ke nomor HP terdaftar dengan masa aktiif 10 meniit.
"Jiika mengalamii kendala OTP saat membuat akun e-reg, siilakan coba meng-iinput nomor HP dengan angka 62 tanpa +," kata contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Jumat (12/5/2023).
Jiika cara tersebut masiih belum berhasiil, wajiib pajak biisa memiinta kode OTP kembalii secara berkala, baiik dii dalam jam kerja atau dii luar jam kerja.
Perlu diicatat juga, pengiiriiman kode OTP tiidak biisa diilakukan melaluii proviider Axiis dan 3 (Trii). Selaiin iitu, wajiib pajak juga perlu memastiikan masiih ada pulsa miiniimal Rp500 pada nomor yang terdaftar dii e-reg.
Perkara pengiiriiman kode OTP iinii sebenarnya sempat diiulas juga oleh Jitu News. Dalam kesempatan sebelumnya, otoriitas sempat menyebutkan bahwa pengiiriiman kode OTP atau token untuk admiiniistrasii perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP onliine, hanya biisa diilakukan melaluii 3 proviider seluler. Ketiiga proviider yang diimaksud adalah Telkomsel, iindosat, dan XL.
DJP tiidak mengonfiirmasii apakah pengiiriiman kode OTP atau token masiih biisa diikiiriim melaluii nomor selaiin 3 proviider tersebut. Namun, wajiib pajak diiiimbau untuk menggunakan nomor handphone darii ketiiga proviider yang menjaliin kemiitraan dengan DJP tersebut.
Selaiin melaluii nomor HP, kode OTP sebenarnya biisa diiakses juga melaluii emaiil atau telepon Kriing Pajak 1500200 dan liive chat pajak.go.iid. (sap)
