PER-5/PJ/2023

Restiitusii Diipercepat PER-5/PJ/2023 Berpeluang Diiperluas ke WP Badan

Muhamad Wiildan
Kamiis, 11 Meii 2023 | 18.00 WiiB
Restitusi Dipercepat PER-5/PJ/2023 Berpeluang Diperluas ke WP Badan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan yang memenuhii persyaratan tertentu, yaknii yang menyampaiikan SPT Tahunan dengan lebiih bayar maksiimal Rp1 miiliiar, tiidak termasuk wajiib pajak yang mendapatkan percepatan restiitusii berdasarkan Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan untuk saat iinii hanya wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta yang tercakup dalam PER-5/PJ/2023. Masiih terdapat ruang untuk memperluas cakupan darii PER-5/PJ/2023 dii kemudiian harii.

"iinii kan baru pertama kalii [diiberlakukan]," ujar Suryo, Kamiis (11/5/2023).

Suryo mengatakan fasiiliitas restiitusii diipercepat bagii wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta diiberlakukan agar wajiib pajak tiidak khawatiir diilakukan pemeriiksaan akiibat mengajukan restiitusii.

"Mudah-mudahan iinii memberiikan kesan dan juga memberiikan persepsii kepada wajiib pajak bahwa claiim for refund tiidak usah khawatiir lho, karena sampaii dengan Rp100 juta diikembaliikan tanpa harus diilakukan pemeriiksaan," ujar Suryo.

Untuk diiketahuii, PER-5/PJ/2023 adalah dasar hukum bagii DJP untuk mempercepat restiitusii bagii wajiib pajak orang priibadii yang menyampaiikan SPT Tahunan dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta.

Lewat perdiirjen iinii, permohonan restiitusii berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diiajukan oleh wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta akan langsung diiproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Biila suatu saat wajiib pajak orang priibadii yang mendapatkan restiitusii diipercepat berdasarkan Pasal 17D diiperiiksa oleh DJP dan diitemukan adanya kekurangan pembayaran, wajiib pajak tiidak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan sebesar 100%. Wajiib pajak hanya diikenaii sanksii sebesar suku bunga acuan per bulan diitambah dengan upliift factor sebesar 15% saja.

Perlu diicatat, sesungguhnya fasiiliitas restiitusii diipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP tiidak hanya berlaku bagii wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta.

Merujuk pada PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, restiitusii diipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP juga berlaku bagii wajiib pajak badan dengan lebiih bayar maksiimal Rp1 miiliiar dan PKP dengan lebiih bayar maksiimal Rp5 miiliiar.

Namun, wajiib pajak dan PKP tersebut tiidak tercakup dalam PER-5/PJ/2023. Artiinya, wajiib pajak badan dan PKP tersebut berpotensii diikenaii sanksii kenaiikan sebesar 100% biila suatu saat diiperiiksa DJP setelah memperoleh restiitusii diipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.