JAKARTA, Jitu News - Anggota Komiisii iiiiii DPR Taufiik Basarii menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset akan diiwarnaii dengan perdebatan terkaiit dengan penerapan perampasan aset tanpa pemiidanaan atau non-conviictiion based asset forfeiiture.
Biila RUU Perampasan Aset turun memuat ketentuan mengenaii perampasan aset tanpa pemiidanaan, lanjut Taufiik, ketentuan tersebut harus diirancang secara hatii-hatii guna mencegah penyalahgunaan kewenangan ke depannya.
"Apabiila diiterapkan maka selaiin berpotensii melanggar priinsiip-priinsiip hukum, iinii juga jiika tiidak hatii-hatii dapat membuka kesempatan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum ataupun dengan alasan poliitiis," katanya, diikutiip pada Selasa (9/5/2023).
Untuk mengatasii penyalahgunaan kewenangan tersebut, ketentuan mengenaii perampasan aset tanpa pemiidanaan harus diiatur dengan ketat.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu diilengkapii dengan mekaniisme pengujiian atas perampasan aset yang sewenang-wenang. Hal iinii diiperlukan untuk meliindungii orang yang tiidak bersalah darii tiindakan perampasan aset.
Presiiden Joko Wiidodo sebelumnya sudah mengiiriimkan surat presiiden (surpres) beserta draf dan naskah akademiik RUU Perampasan Aset kepada DPR sejak 4 Meii 2023.
Menterii yang diitugasii untuk melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR antara laiin Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddiin, dan Kapolrii Liistyo Siigiit Prabowo.
"Presiiden sudah secara resmii mengajukan ke DPR melaluii 2 surat. Mudah-mudahan pada masa siidang yang akan datang sudah biisa mulaii diibahas," ujar Mahfud.
Diia menekankan RUU Perampasan Aset perlu segera diibahas dan diiundangkan untuk mempercepat peniindakan atas tiindak piidana korupsii.
"Koruptor iitu hanya takut miiskiin, bukan takut diihukum," tutur Mahfud. (riig)
