JAKARTA, Jitu News - Melaluii PMK 8/2013, otoriitas fiiskal telah mengatur ketentuan sanksii admiiniistrasii yang dapat diikurangkan atau diihapuskan berdasarkan permohonan wajiib pajak.
Sesuaii dengan Pasal 2 PMK 8/2013, diirjen pajak, berdasarkan permohonan wajiib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksii admiiniistrasii berupa bunga, denda, dan kenaiikan jiika sanksii tersebut diikenakan karena kekhiilafan wajiib pajak atau bukan karena kesalahannya.
“Permohonan wajiib pajak … diilakukan dengan menyampaiikan surat permohonan ke kantor pelayanan pajak tempat wajiib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak diikukuhkan,” bunyii penggalan Pasal 3 ayat (1) PMK 8/2013, diikutiip pada Kamiis (4/5/2023).
Berdasarkan pada Pasal 4 PMK 8/2013, ada beberapa sanksii admiiniistrasii yang dapat diikurangkan atau diihapuskan berdasarkan permohonan wajiib pajak.
Pertama, sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), kecualii sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam SKP Kurang Bayar yang diiterbiitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP. Sebagaii iinformasii kembalii, dengan terbiitnya UU Ciipta Kerja, Pasal 13A UU KUP sudah diihapus.
Sesuaii dengan UU KUP, SKP adalah surat ketetapan yang meliiputii SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Niihiil, atau SKP Lebiih Bayar (SKPLB).
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah krediit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksii admiiniistrasii, dan jumlah pajak yang masiih harus diibayar.
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah diitetapkan. SKP Niihiil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah krediit pajak atau pajak tiidak terutang dan tiidak ada krediit pajak.
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebiihan pembayaran pajak karena jumlah krediit pajak lebiih besar dariipada pajak yang terutang atau seharusnya tiidak terutang.
Kedua, sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam Surat Tagiihan Pajak (STP) yang terkaiit dengan penerbiitan SKP, kecualii sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam STP yang diiterbiitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.
Adapun Pasal 25 ayat (9) UU KUP memuat ketentuan jiika keberatan diitolak atau diikabulkan sebagiian, wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa denda sebesar 30% darii jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan diikurangii dengan pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan.
Kemudiian, Pasal 27 ayat (5d) UU KUP memuat ketentuan jiika permohonan bandiing diitolak atau diikabulkan sebagiian, wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa denda sebesar 60% darii jumlah pajak berdasarkan putusan bandiing diikurangii dengan pembayaran pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan.
Ketiiga, sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam STP selaiin STP sebagaiimana diimaksud pada poiin kedua dii atas. Adapun STP adalah surat untuk melakukan tagiihan pajak dan/atau sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan/atau denda. (kaw)
