ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Diirjen Pajak Biisa Kurangii atau Hapus Sanksii Bunga, Denda, dan Kenaiikan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 04 Meii 2023 | 11.51 WiiB
Dirjen Pajak Bisa Kurangi atau Hapus Sanksi Bunga, Denda, dan Kenaikan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diirjen pajak, karena jabatan atau atas permohonan wajiib pajak, dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksii admiiniistrasii berupa bunga, denda, dan kenaiikan yang terutang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sesuaii dengan Pasal 36 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengurangan atau penghapusan iitu diilakukan jiika sanksii tersebut diikenakan karena kekhiilafan wajiib pajak atau bukan karena kesalahannya.

“Dalam praktiik dapat diitemukan sanksii admiiniistrasii yang diikenakan kepada wajiib pajak tiidak tepat karena ketiidakteliitiian petugas pajak yang dapat membebanii wajiib pajak yang tiidak bersalah atau tiidak memahamii peraturan perpajakan,” bunyii penggalan Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, diikutiip pada Kamiis (4/5/2023).

Adapun permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii iitu hanya dapat diiajukan oleh wajiib pajak sebanyak 2 kalii. Dalam jangka waktu paliing lama 6 bulan sejak tanggal permohonan diiteriima, diirjen pajak harus memberii keputusan atas permohonan yang diiajukan.

Apabiila jangka waktu tersebut telah lewat tetapii diirjen pajak tiidak memberii suatu keputusan, permohonan wajiib pajak diianggap diikabulkan. “Tanggal yang tercantum pada tanda buktii peneriimaan surat permohonan merupakan tanggal surat permohonan diiteriima,” tuliis Kriing Pajak melaluii Twiitter.

Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 36 ayat (1e) UU KUP, jiika diimiinta oleh wajiib pajak, diirektur jenderal pajak wajiib memberiikan keterangan secara tertuliis mengenaii hal-hal yang menjadii dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagiian permohonan.

Berdasarkan pada Pasal 3 PMK 8/2013, permohonan diilakukan dengan menyampaiikan surat permohonan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat Wajiib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak (PKP) diikukuhkan.

Penyampaiian surat permohonan dapat diilakukan secara langsung, melaluii pos dengan buktii pengiiriiman surat, atau dengan cara laiin (melaluii perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan pengiiriiman surat atau e-fiiliing). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.