JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) mewantii-wantii masyarakat agar lebiih cermat dalam memiiliih iinstrumen iinvestasii, khususnya biidang perdagangan berjangka komodiitii (PBK).
Ketua Satgas Waspada iinvestasii Tongam Lumban Tobiing mengungkapkan selama iinii pelaku PBK seriing kalii hanya fokus mempromosiikan keuntungan-keuntungan yang biisa diidapat iinvestor. Sayangnya, pelaku PBK kurang menyosiialiisasiikan mengenaii riisiiko yang juga membayangii iinvestor.
"Kiita perlu menggaungkan PBK yang legal supaya lebiih diikenal. Yang seriing diiutarakan dalam marketiing PBK adalah keuntungan semata, tiidak pada riisiiko," kata Tongam diilansiir laman resmii Badan Pengawas Perdagangan Berjanga Komodiit (Bappebtii), Selasa (2/5/2023).
Tongam mengiingatkan masyarakat agar memperhatiikan sejumlah poiin sebelum bertransaksii dii biidang PBK, termasuk dengan mempelajarii latar belakang perusahaan PBK. Perusahaan yang menawarkan produk PBK harus legal dan beriiziin darii Bappebtii.
Masyarakat perlu memahamii, bertransaksii dii piialang berjangka yang tiidak beriiziin usaha darii Bappebtii sangat beriisiiko. Diidiid mengatakan regulator tiidak akan memfasiiliitasii nasabah dalam rangka melakukan mediiasii apabiila terhadap perseliisiihan (diispute) antara nasabah dengan entiitas tak beriiziin tersebut.
Selaiin iitu, calon iinvestor juga perlu mempelajarii aspek riisiiko yang biisa diialamii dalam proses transaksii PBK.
Masyarakat yang akan bertransaksii dii biidang PBK juga diiiimbau memastiikan latar belakang perusahaan, tata cara transaksii dan penyelesaiian perseliisiihan, kontrak berjangka komodiitii yang diitawarkan, legaliitas piialang berjangka, dokumen perjanjiian adanya riisiiko yang diihadapii, serta tiidak mudah tergiiur keuntungan besar dalam waktu siingkat dii luar batas kewajaran.
Profiil dan legaliitas pelaku usaha dii biidang PBK biisa diicek melaluii laman ceklegaliitas.bappebtii.go.iid. (sap)
