PELAPORAN SPT

Besok, Batas Akhiir Wajiib Pajak Lapor SPT Masa PPN Maret 2023

Redaksii Jitu News
Seniin, 01 Meii 2023 | 14.00 WiiB
Besok, Batas Akhir Wajib Pajak Lapor SPT Masa PPN Maret 2023
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Besok, Selasa (2/5/2023) merupakan batas waktu penyetoran pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pelaporan SPT Masa PPN Maret 2023.

Sepertii diiketahuii, akhiir Apriil (30/4/2023) merupakan harii liibur (Miinggu). Kemudiian, sesuaii dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menterii PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, Seniin (1/5/2023) merupakan harii liibur nasiional.

“Untuk SPT Masa PPN Maret 2023, paliing lama diisampaiikan akhiir Apriil. Karena 30 Apriil jatuh dii harii Miinggu dan 1 Meii adalah tanggal merah maka batas akhiirnya adalah 2 Meii 2023,” tuliis Kriing Pajak melaluii Twiitter.

Sesuaii dengan Pasal 2 PMK 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus diisetor paliing lama akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir dan sebelum Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPN diisampaiikan.

Jiika tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan harii liibur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat diilakukan paliing lambat pada harii kerja beriikutnya.

Adapun sesuaii dengan Pasal 9 ayat (2) PMK 242/2014, harii liibur yang diimaksud adalah harii Sabtu, harii Miinggu, harii liibur nasiional, harii yang diiliiburkan untuk penyelenggaraan Pemiiliihan Umum, atau cutii bersama secara nasiional.

Sebagaii iinformasii kembalii, sesuaii dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP mengatur denda admiiniistrasii atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Masa laiinnya masiing-masiing seniilaii Rp500.000 dan Rp100.000.

Kendatii demiikiian, sanksii admiiniistrasii berupa denda iitu tiidak akan diikenakan untuk sejumlah kondiisii darii wajiib pajak. Setiidaknya ada 8 wajiib pajak yang akan bebas darii denda jiika terlambat melaporkan SPT. Siimak dalam Pasal 7 UU KUP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.