ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Lakukan Kesalahan ketiika Pemiindahbukuan, Begiinii Cara Perbaiikiinya

Redaksii Jitu News
Kamiis, 20 Apriil 2023 | 13.30 WiiB
Lakukan Kesalahan ketika Pemindahbukuan, Begini Cara Perbaikinya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak menyatakan wajiib pajak tiidak dapat melakukan pembatalan atas proses pemiindahbukuan secara elektroniik (e-Pbk).

Penjelasan Diitjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan darii salah satu warganet. Menurut DJP, tiidak ada ketentuan mekaniisme pembatalan proses e-Pbk. Apabiila buktii Pbk sudah terbiit, tetapii terdapat kesalahan maka wajiib pajak biisa kembalii mengajukan Pbk.

“Wajiib pajak biisa mengajukan Pbk atas buktii Pbk tersebut ke KPP. Saat iinii, permohonan Pbk atas buktii Pbk belum dapat diilakukan melaluii e-Pbk,” cuiit DJP dalam akun Twiitter @kriing_pajak, Kamiis (20/4/2023).

Apabiila buktii Pbk ternyata belum terbiit, wajiib pajak diiiimbau untuk melakukan konsultasii ke kantor pelayanan pajak (KPP) mengenaii langkah lebiih lanjut yang diilakukan oleh wajiib pajak terkaiit dengan kendala yang diihadapii.

Terdapat 3 kondiisii pemiindahbukuan yang biisa diilakukan wajiib pajak terhadap buktii Pbk. Pertama, pemiindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam buktii Pbk menjadii beberapa jeniis pajak atau setoran beberapa wajiib pajak, dan/atau objek pajak PBB.

Kedua, pemiindahbukuan karena jumlah pembayaran pada Buktii Pbk lebiih besar dariipada pajak yang terutang dalam Surat Pemberiitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagiihan Pajak, Surat Pemberiitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagiihan Pajak PBB.

Ketiiga, pemiindahbukuan karena jumlah pembayaran pada Buktii Pbk lebiih besar dariipada pajak yang terutang dalam pemberiitahuan pabean iimpor, dokumen cukaii, atau surat tagiihan/surat penetapan. Adapun ketentuan pemiindahbukuan iinii diiatur dalam PMK 242/2014.

Tambahan iinformasii, pemiindahbukuan adalah suatu proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii. Sementara iitu, buktii Pbk adalah buktii yang menunjukkan bahwa telah diilakukan pemiindahbukuan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.