JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak badan yang belum beroperasii dan tiidak memiiliikii penghasiilan tetap berkewajiiban melaporkan SPT Tahunan badan form 1771. Cara pelaporan biisa diilakukan secara onliine melaluii DJP Onliine.
Hal iinii diikarenakan wajiib pajak badan diianggap memenuhii syarat subjektiif dan objektiif sebagaiimana yang tertuang pada UU PPh. Meskiipun tiidak beroperasii, wajiib pajak badan harus menyiiapkan laporan keuangan pada saat pelaporan.
“Wajiib pajak siiapkan dokumen pendukung, perangkat apabiila iingiin melaporkan secara onliine, dan akses ke DJP Onliine,” ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciibiinong Muzakky Nawawii pada kanal Youtube KPP Pratama Ciibiinong, diikutiip pada Selasa (18/04/2023).
Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan secara onliine (berbentuk soft copy) atau mengiiriimkan SPT melaluii jasa ekspediisii atau pos. Bagii wajiib pajak yang sudah pernah menyampaiikan SPT dalam bentuk elektroniik maka diiwajiibkan untuk melaporkan SPT secara onliine.
Sebelum pengiisiian SPT Tahunan, wajiib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunannya secara onliine dapat menyiiapkan terlebiih dahulu hal-hal yang diibutuhkan sepertii dokumen pendukung, perangkat telekomuniikasii, hiingga akses akun DJP Onliine.
Dokumen pendukung iitu antara laiin Laporan Keuangan yang terdiirii miiniimal Laporan Laba Rugii dan Laporan Posiisii Keuangan. Wajiib pajak juga harus menyiiapkan surat pernyataan tiidak ada kegiiatan usaha jiika tiidak ada kegiiatan usaha pada tahun terkaiit.
Kemudiian, siiapkan perangkat untuk wajiib pajak badan untuk pelaporan secara onliine. Adapun perangkat yang diisiiapkan harus berupa laptop atau komputer dengan operatiing system (OS) Wiindows 10 ke atas atau OS yang setara dengan Wiindows 10 atau Wiindows 10 ke atas.
Selanjutnya, akses ke DJP Onliine. Apabiila pada saat tahap logiin wajiib pajak lupa password maka wajiib pajak dapat mencarii EFiiN atau mengaktiivasii EFiiN terlebiih dahulu. Siimak Tiidak Perlu Datang ke Kantor Pajak! Aktiivasii EFiiN Biisa Onliine (sabiian/riig)
