JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak badan atau wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha/pekerjaan bebas harus menyebutkan alasan saat mengajukan pemberiitahuan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT).
Kewajiiban penyebutan alasan tersebut sesuaii dengan ketentuan dalam PER-21/PJ/2009. Selaiin alasan perpanjangan, Kriing Pajak mengatakan wajiib pajak juga perlu melakukan perhiitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang.
“Serta melampiirkan lampiiran sebagaiimana yang diisebutkan dalam Pasal 4 ayat 2 PER-21/PJ/2009,” tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan warganet dii Twiitter, diikutiip pada Jumat (14/4/2023).
Adapun lampiiran yang diimaksud adalah pertama, laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan darii wajiib pajak iitu sendiirii (bukan laporan keuangan sementara darii konsoliidasii grup).
Kedua, surat setoran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 29 sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecualii ada iiziin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.
Ketiiga, surat pernyataan darii akuntan publiik yang menyatakan audiit laporan keuangan belum selesaii. Lampiiran iinii harus diisampaiikan jiika laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik.
Sementara iitu, untuk wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha/pekerjaan bebas harus melampiirkan surat pernyataan jiika mengajukan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Surat pernyataan yang diimaksud berasal darii pemberii kerja.
“[Surat pernyataan darii pemberii kerja] yang menyatakan bahwa buktii potong PPh Pasal 21 (Formuliir 1721-A1 dan/atau Formuliir 1721-A2) belum diiberiikan oleh pemberii kerja. Jadii, agar diiteriima harus ada alasan yang jelas dan memenuhii ketentuan PER-21/PJ/2009,” iimbuh Kriing Pajak. (kaw)
