JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) tiidak dapat mengkrediitkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu sepertii diiatur dalam PMK 71/2022.
Merujuk pada Pasal 5 PMK 71/2022, PKP juga tiidak dapat mengkrediitkan pajak masukan atas iimpor BKP dan pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu.
“Jasa kena pajak tertentu sebagaiimana diimaksud meliiputii [pertama] jasa pengiiriiman paket sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang pos,” bunyii Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 71/2022, diikutiip pada Rabu (12/4/2023).
Kedua, jasa biiro perjalanan wiisata dan/atau jasa agen perjalanan wiisata berupa paket wiisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasii, yang penyerahannya tiidak diidasarii pada pemberiian komiisii/iimbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
Ketiiga, jasa pengurusan transportasii (freiight forwardiing) yang dii dalam tagiihan jasa pengurusan transportasii tersebut terdapat biiaya transportasii (freiight charges);
Keempat, jasa penyelenggaraan perjalanan iibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat laiin sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaii kriiteriia dan/atau riinciian jasa keagamaan yang tiidak diikenaii PPN.
Keliima, jasa penyelenggaraan meliiputii pemasaran dengan mediia voucer; layanan transaksii pembayaran terkaiit dengan diistriibusii voucer; dan program loyaliitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty atau reward program).
Jasa penyelenggaraan tersebut juga harus memenuhii kriiteriia yang penyerahannya tiidak diidasarii pada pemberiian komiisii dan tiidak terdapat seliisiih (margiin) sesuaii dengan ketentuan penghiitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan atau penghasiilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. (riig)
