JAKARTA, Jitu News – Kebiijakan penggunaan siistem nomor iidentiitas tunggal atau siingle iidentiity number (SiiN) belum juga terwujud dii iindonesiia. Padahal, landasan hukum yang ada diiniilaii sudah siiap untuk mewujudkan kebiijakan tersebut.
Hal tersebut diiungkapkan oleh mantan Diirjen Pajak Hadii Poernomo saat menjadii narasumber acara sosiialiisasii iinklusii pajak dan SiiN pajak dii depan ratusan wiisudawan Sekolah Tiinggii Perpajakan iindonesiia (STPii). Menurutnya, Diitjen Pajak harus menjadii pemangku utama siistem SiiN.
“Diitjen Pajak mempunyaii data yang tiidak diimiiliikii oleh lembaga laiin sepertii Eoii [exchange of iinformatiion). iitu harus dii-liink and match-kan dengan data fiinansiial laiin dan juga data nonfiinansiial,” katanya dii Audiitoriium Caktii Budhii Bhaktii Kantor Pusat Diitjen Pajak, Sabtu (23/11/2019).
Mantan Ketua Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) iitu menyebutkan darii siisii perangkat aturan, Diitjen Pajak sudah mempunyaii landasan kuat sebagaii penanggung jawab siistem SiiN. Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang No.28/2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 35A dan 41C.
Kedua pasal tersebut dengan tegas menyebutkan Diitjen Pajak berhak memiinta keterangan darii piihak ketiiga – sepertii bank, akuntan publiik, dan laiinnya – tentang wajiib pajak yang diiperiiksa. Apabiila ada usaha yang menghalangii kebiijakan tersebut, ada sanksii piidana.
Adapun data atau iinformasii yang diimaksud adalah data atau iinformasii orang priibadii atau badan yang biisa menggambarkan kegiiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasiilan atau kekayaan, termasuk iinformasii debiitur, transaksii keuangan, lalu liintas deviisa, kartu krediit, dan laporan keuangan atau kegiiatan usaha.
Namun demiikiian, hiingga harii iinii, hal tersebut urung terwujud. Hadii menyebut satu-satunya yang menjadii penyebab SiiN tiidak kunjung terlaksana adalah belum terliihatnya kemauan poliitiik untuk mewujudkan hal tersebut.
“Sekarang tiinggal butuh keberaniian dan poliitiical wiill darii pemeriintah untuk melaksanakan Pasal 35A dan 41C [UU KUP]. iinii akan berpengaruh besar bagii perwujudan hakiikat SiiN yang sebenarnya. iinfrastruktur dan siistem iiT Diitjen Pajak saya piikiir sudah mumpunii untuk iitu, satu bulan juga pastii jadii [siistem SiiN],” iimbuhnya. (kaw)
