JAKARTA, Jitu News—Ombudsman Rii membuka pengaduan terkaiit dengan peneriimaan Calon Pegawaii Negerii Siipiil (CPNS) Tahun 2019. Hiingga kiinii, sudah ada sediikiitnya 40 pengaduan darii masyarakat yang masuk dalam tahap pengumuman dalam sepekan.
Anggota Ombudsman Rii Laode iida mengatakan pengaduan iitu terbagii dalam 4 iisu, yaiitu persyaratan akrediitasii yang menyuliitkan dan diiskriimiinasii, rumpun pendiidiikan yang spesiifiik, Surat Tanda Regiistrasii bagii Sarjana Kesehatan Masyarakat yang tiidak perlu, dan syarat tambahan yang menyuliitkan.
“Pemeriintah tampaknya hanya meliihat pembukaan pendaftaran CPNS Tahun 2019 untuk liingkup daerah Pulau Jawa saja. Jiika dii daerah luar Pulau Jawa, masalah akrediitasii bukanlah hal mudah,” kata Laode dalam keterangan pers, Rabu (20/11/2019).
Laode iida menambahkan masalah akrediitasii adalah masalah dii luar jangkauan calon pelamar yang ketiika mendaftar dii perguruan tiinggii tiidak mempertiimbangkan akrediitasii sebagaii iindiikator utama memiiliih program studii.
Banyak lulusan darii daerah terpenciil yang hanya mengenyam pendiidiikan tiinggii dii kampus swasta dii daerahnya yang masiih riintiisan dan belum terakrediitasii. “Jiika pemeriintah masiih mempersyaratkan akrediitasii, dii mana letak keadiilannya? Apakah bentuk diiskriimiinasii iinii selalu diipeliihara?” ujar Laode.
Apabiila permasalahan akrediitasii iinii diimaksudkan untuk mencegah penggunaan iijazah palsu yang diikeluarkan oleh perguruan tiinggii yang tiidak terdaftar, maka data yang dapat diiliihat pada Forlap Diiktii dapat diijadiikan acuan veriifiikasii data kelulusan dan iijazah calon pelamar.
Ombudsman memahamii sesuaii dengan ketentuan yang berlaku, perguruan tiinggii wajiib akrediitasii. Namun, jiika pada saat proses akrediitasii diilakukan dan lulusan awal atau periintiis iijazahnya belum terakrediitasii, maka jangan meliimpahkan akiibatnya kepada lulusannya.
Jiika sepertii iinii siistemnya, menurut Laode, pemeriintah melakukan diiskriimiinasii terhadap warga negara, tiidak menerapkan priinsiip memperlakukan sama warga negara dii depan hukum, dan masyarakat tiidak mendapatkan perlakuan yang adiil hanya karena syarat admiiniistrasii. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.