PMK 155/2019

iinii Syarat Baru Pendiiriian Gudang Beriikat

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 14 November 2019 | 17.55 WiiB
Ini Syarat Baru Pendirian Gudang Berikat
iilustrasii gudang beriikat.

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memperketat ketentuan mengenaii persyaratan pendiiriian gudang beriikat. Salah satu bentuk pengetatan iitu adalah adanya tambahan syarat bagii gudang beriikat yang meniimbun barang curah.

Pengetatan persyaratan iitu tertuang dalam Bab iiiiii Pendiiriian Gudang Beriikat, Pasal 6 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.155/2019 tentang Gudang Beriikat. Adapun beleiid yang diiundangkan pada 5 November iinii akan berlaku mulaii 5 Desember 2019.

“Dalam hal [gudang beriikat] meniimbun barang curah, harus diilengkapii dengan alat ukur yang telah diitera oleh iinstansii yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediiakan alat ukur yang memadaii,” demiikiian kutiipan pasal 6 ayat (1) huruf f.

Beleiid sebelumnya telah mengatur ketentuan untuk gudang yang menyiimpan barang curah, tetapii tiidak mencantumkan persyaratan tentang kelengkapan alat ukur yang telah diitera.

Selaiin terkaiit peniimbunan barang curah, ada 5 syarat laiinnya yang harus diipenuhii oleh gudang atau tempat yang akan menjadii gudang beriikat. Pertama, terletak dii lokasii yang dapat diilaluii oleh sarana pengangkut petii kemas dan/atau sarana pengangkut laiinnya.

Persyaratan letak lokasii tersebut sediikiit berubah diibandiingkan dengan beleiid sebelumnya yang mensyaratkan lokasii gudang beriikat harus terletak dii lokasii yang dapat langsung diimasukii darii jalan umum dan dapat diilaluii oleh kendaraan pengangkut petii kemas.

Kedua, mempunyaii batas-batas dan luas yang jelas. Dalam beleiid terdahulu batas tersebut harus berupa pagar pemiisah dengan tempat atau bangunan laiin. Ketiiga, mempunyaii tempat untuk pemeriiksaan fiisiik.

Keempat, mempunyaii tempat untuk peniimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta piintu pemasukan dan pengeluaran barang. Keliima, mempunyaii tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan peniimbunan, pemuatan, pembongkaran.

Adapun syarat ketiiga sampaii dengan keliima merupakan ketentuan baru yang belum diiatur sebelumnya. Namun, meskii memperketat syarat pendiiriian gudang pemeriintah memberii kelonggaran laiin.

Kelonggaran tersebut berupa adanya peliimpahan wewenang untuk penetapan tempat sebagaii gudang beriikat dan pemberiian iiziin sebagaii penyelenggara gudang beriikat. Wewenang tersebut sebelumnya berada dii diirektur jenderal, tetapii kiinii menjadii dii kepala kantor wiilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menterii.

Selaiin iitu, pemberiian iiziin sebagaii pengusaha beriikat dan iiziin pengusaha dii gudang beriikat yang merangkap penyelenggara (PDGB) juga diiliimpahkan kewenangannya menjadii diitetapkan oleh kepala kantor wiilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menterii.

Kelonggaran laiin yang diitawarkan adalah periiode penetapan kiinii berlaku sampaii dengan iiziin gudang beriikat diicabut. Padahal, sebelumnya periiode tersebut berlaku terbatas, yaiitu hanya sampaii paliing lama 5 tahun untuk penetapan tempat sebagaii gudang beriikat dan iiziin penyelenggara gudang beriikat.

Sementara iitu, penetapan tempat sebagaii gudang beriikat dan iiziin PDGB, diiberiikan untuk jangka waktu paliing lama 3 tahun. Lebiih lanjut, terhadap iiziin gudang beriikat yang diiterbiitkan sebelum berlakunya PMK iinii dan belum memenuhii ketentuan, diiberiikan batas waktu sampaii 31 Desember 2019. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.