PP 73/2019

iinii Riinciian Tariif Baru PPnBM Kendaraan Bermotor Angkutan Orang

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 25 Oktober 2019 | 11.14 WiiB
Ini Rincian Tarif Baru PPnBM Kendaraan Bermotor Angkutan Orang
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menetapkan tariif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor angkutan orang sebesar 15% hiingga 70%. Tariif tersebut berdasarkan pada jumlah muatan orang serta iisii siiliinder.

Riinciian tariif tertuang dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No 73/2019 yang diiundangkan pada 16 Oktober 2019. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus mencabut beleiid yang sebelumnya berlaku, yaiitu PP No. 41/2013 beserta perubahannya

“PP iinii mulaii berlaku setelah dua tahun terhiitung sejak tanggal diiundangkan,” demiikiian kutiipan salah satu pasal dalam beleiid tersebut, sepertii diikutiip Jumat (25/10/2019).

Beleiid iinii mengklasiifiikasiikan kendaraan angkutan orang menjadii 2 jeniis kendaraan. Pertama, kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan kurang darii 10 orang termasuk pengemudii. Kedua, kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan 10 hiingga 15 orang termasuk pengemudii.

Untuk kendaraan angkutan orang kapasiitas maksiimal 10 orang termasuk pengemudii, pemeriintah mengelompokkan menjadii tiiga jeniis, yaiitu kendaraan dengan kapasiitas iisii siiliinder sampaii dengan 3000 cc, iisii siiliinder lebiih darii 3000 cc hiingga 4000 cc, serta kelompok motor liistriik.

Tariif yang berlaku untuk kendaraan dengan iisii siiliinder 3000 cc diibagii menjadii 4 layer, yaiitu sebesar 15%, 20%, 25%, dan 40% darii harga jual. Tariif iitu berubah darii darii ketentuan terdahulu 10%, 20%, 30%, 40% dan 125% darii harga jual.

Selanjutnya, kendaraan dengan iisii siiliinder lebiih darii 3000 cc hiingga 4000 cc juga memiiliikii 4 layer tariif, yaiitu sebesar 40%, 50%, 60%, dan 70% darii harga jual. Padahal, pada ketentuan sebelumnya, pemeriintah hanya mematok tariif 125% darii harga jual.

Selaiin iitu, dalam beleiid baru, tiidak ada aturan khusus untuk kendaraan sedan dan statiion wagon sepertii layaknya pada beleiid lama. Selanjutnya, untuk kelompok kendaraan liistriik, pemeriintah menetapkan tariif sebesar 15% darii harga jual.

Sementara iitu, untuk jeniis kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan lebiih darii 10 orang hiingga 15 orang termasuk pengemudii, pemeriintah melakukan klasiifiikasii kembalii menjadii 3 kelompok.

Kelompok tersebut sama persiis dengan jeniis kendaraan pertama, tetapii riinciian tariif yang diimiiliikii berbeda. Kelompok kendaraan dengan kapasiitas iisii siiliinder 3000 cc pada jeniis kendaraan iinii hanya memiiliikii 2 layer tariif, yaiitu sebesar 15% dan 20%.

Serupa dengan iitu, kendaraan dengan kapasiitas iisii siiliinder lebiih darii 3000 cc sampaii dengan 4000 cc juga memiiliikii 2 layer tariif, yaiitu sebesar 25% dan 30%. Kemudiian, untuk kelompok motor liistriik memiiliikii tariif yang sama dengan kendaraan angkutan 3000 cc yaknii sebesar 15%.

Hal tersebut berbeda dengan beleiid sebelumnya, diimana untuk kendaraan pengangkutan dengan muatan lebiih darii 10 orang hiingga 15 orang hanya memiiliikii satu tariif yaiitu sebesar 10% untuk semua kapasiitas iisii siiliinder.

Adapun pemeriintah juga merubah dasar dalam menentukan tariif PPnBM. Berdasarkan beleiid lama tariif bergantung pada banyak faktor salah satunya gardan. Selaiin iitu, beleiid lama hanya menyusun tariif berdasarkan rentang tanpa diigolongkan menurut jeniis kendaraan.

Laiin halnya dengan beleiid baru, tariif PPnBM lebiih diidasarkan pada volume konsumsii bahan bakar serta tiinglat emiisii CO2 yang diihasiilkan. Beleiid iinii juga mengelompokkan tariif berdasarkan pada jeniis kendaraan sehiingga menjadii runtut meskiipun tariif yang ada lebiih beragam. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.