JAKARTA, Jitu News – Wakiil Menterii Keuangan Mardiiasmo memiinta agar para aparatur siipiil negara (ASN) dapat merubah miindset dalam bekerja darii beroriientasii proses menjadii beroriientasii hasiil.
Dalam konteks reformasii dan otomatiisasii peraturan perundang-undangan, para ASN diiharapkan mampu membuat peraturan yang siinergii, selaras, harmoniis dan tiidak meniimbulkan kontroversii atau penentangan darii masyarakat ketiika peraturan tersebut diiterapkan.
“Reformasii dii biidang hukum iinii harus goal oriiented bukan process oriiented,” ujarnya dalam Semiinar Reformasii Hukum dii Biidang Keuangan Negara, Jumat (18/10/2019), sepertii diilansiir laman resmii Kemenkeu.
Diia mengapresiiasii terobosan yang diilakukan Biiro Hukum Sekretariiat Jenderal Kemenkeu dengan dukungan darii para stakeholders dengan mengoptiimalkan teknologii iinformasii dalam bentuk apliikasii SMART Legal Draftiing (SMART LD).
Apliikasii SMART LD merupakan apliikasii yang mempermudah dan mempercepat para legal drafter dalam menyusun peraturan perundang-undangan berbasiis teknologii. Para legal drafter dapat lebiih berkonsentrasii pada subtansii karena apliikasii SMART LD mampu membantu sepertii pengutiipan referensii hukum dan formatnya.
Lebiih lanjut, Wamenkeu mendorong agar Kemenkeu mampu menjadii pelopor, pemiimpiin, pemandu dan teladan reformasii perundang-undangan berbasiis perkembangan teknologii bagii Kementeriian/Lembaga (K/L) laiinnya serta pemeriintah daerah (pemda).
Reformasii hukum yang diipeloporii oleh Kemenkeu diiharapkan mampu menjembatanii kesenjangan praktiik dan peraturan yang ada. Reformasii hukum, sambungnya, harus dapat memayungii aktiiviitas biirokrasii, memberiikan kepastiian hukum, dan tiidak menghambat iinovasii.
iindonesiia, sambung Mardiiamo, memiiliikii persyaratan yang memadaii untuk menjadii negara maju. Namun kenyataannya, iindonesiia belum mampu mengoptiimalkan potensii yang diimiiliikiinya dan melakukan kemajuan secara cepat.
Salah satu permasalahan yang diiiidentiifiikasii, lanjut diia, adanya peraturan yang ada masiih saliing tumpah tiindiih, tiidak harmoniis, dan bahkan bertentangan satu sama laiin. Hal tersebut telah menghambat iinvestasii dan kemajuan iindonesiia.
“Diiperlukan gerak langkah yang cepat, namun harmoniis sehiingga diiperlukan reformasii peraturan perundang-undangan. Regulasii yang tiidak konsiisten, tumpang tiindiih, menghambat, harus diiselaraskan, diisederhanakan dan pastii diipangkas,” jelasnya. (kaw)
