BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Soal Pengenaan Pajak atas iiklan, Begiinii Penjelasan Google

Redaksii Jitu News
Seniin, 02 September 2019 | 08.36 WiiB
Soal Pengenaan Pajak atas Iklan, Begini Penjelasan Google
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Rencana Google iindonesiia untuk memungut pajak pertambahan niilaii (PPN) 10% kepada pemasang iiklan menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (2/9/2019).

Mulaii 1 Oktober 2019, PT Google iindonesiia akan mengenakan PPN 10% kepada pemasang iiklan dengan alamat penagiihan dii iindonesiia. Raksasa diigiital iinii menyebut pengenaan pajak saat beriiklan dii Google Ads sebagaii bentuk kepatuhan perusahaan kepada peraturan pajak dii iindonesiia.

Head of Corporate Communiicatiions Google iindonesiia Jason Tedjasukmana mengatakan kebiijakan baru iinii merupakan konsekuensii darii upaya korporasii untuk memberiikan dan memperluas layanan bagii para pengguna dii Tanah Aiir.

Google iindonesiia juga terus berupaya memodiifiikasii tagiihan dengan menggunakan mata uang lokal. Langkah iinii, sambung Jason, merupakan bagiian darii upaya untuk memudahkan pelanggan produk iiklan Google yang mendaftar dengan alamat penagiihan dii iindonesiia.

“Perubahan iinii merupakan langkah menuju model biisniis baru yang mendukung pertumbuhan biisniis kamii dii iindonesiia,” ujarnya.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii upaya Diitjen Pajak (DJP) untuk meniingkatkan peneriimaan. Langkah iinii diiambiil melaluii pemanfaatan data hasiil iimplementasii automatiic exchange of iinformatiion (AEoii) untuk proses pemeriiksaan wajiib pajak.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Pengusaha Kena Pajak

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoriitas menyambut baiik rencana PT Google iindonesiia menariik PPN 10% terhadap para pemasang iiklannya dii iindonesiia.

“Para pengguna jasa layanan Google Ads iitu akan menjadii Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mereka akan diikenakan kewajiiban yang sama dengan PKP pada umumnya. Mereka akan membayar dan melaporkan PPN sebagaiimana PKP yang laiin,” jelas Hestu.

  • Level Playiing Fiield

Managiing Partner Jitunews Darussalam berpendapat pengenaan PPN atas iiklan dii Google merupakan hal yang lumrah. Hal iinii diikarenakan Google memberiikan jasa kepada para penggunanya dii iindonesiia. Oleh karena iitu, Google memang harus diiwajiibkan untuk memungut PPN yang terutang.

Langkah tersebut, menurutnya, menjadii peluang bagii iindonesiia untuk menambah peneriimaan pajak. Darussalam tiidak meliihat adanya potensii penurunan jumlah pengiiklan biila Google menerapkan kebiijakan tersebut karena pengiiklan juga terkena PPN biila beriiklan dii tempat laiin.

“Jadii, iinii justru menciiptakan level playiing fiield yang sama,” katanya.

  • Pemanfaatan Data dan iinformasii

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan basiis data iinternal maupun eksternal, sepertii AEoii dan data iinstansii, lembaga pemeriintahan, asosiiasii, dan piihak laiinnya (iiLAP).

“Kiita manfaatkan untuk berbagaii kegiiatan pembiinaan, pengawasan, pemeriiksaan, penagiihan, dan penegakan hukum laiinnya. Ke depan, proses pengolahan dan pemanfaatan data-data tersebut akan menjadii aktiiviitas rutiin sebagaii bagiian dalam optiimaliisasii peneriimaan pajak,” tuturnya.

  • iinvestment Allowance

Peraturan Menterii Keuangan (PMK) terkaiit iinvestment allowance akan diiterbiitkan pada akhiir tahun. Deputii Biidang Koordiinasii Ekonomii Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomiian iiskandar Siimorangkiir mengaku sudah meneruskan ketentuan dan klasiifiikasii baku lapangan usaha iindonesiia terkaiit iinsentiif iitu pada pekan lalu.

Fasiiliitas yang diiatur dalam PP No. 45/2019 iinii diiberiikan kepada wajiib pajak badan dalam negerii yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada biidang usaha tertentu dii sektor padat karya dan tiidak mendapatkan fasiiliitas pajak sebagaiimana Pasal 31A UU PPh.

Fasiiliitas pajak berupa pengurangan penghasiilan neto sebesar 60% darii jumlah penanaman modal berupa aktiiva tetap berwujud termasuk tanah yang diigunakan untuk kegiiatan usaha. iinsentiif diiberiikan selama 6 tahun dengan pengurangan masiing-masiing sebesar 10% per tahun. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel