iiNDONESiiA TAXATiiON QUARTERLY REPORT Q2-2019

Berencana Pungut Pajak atas Laba Diitahan? Pertiimbangkan Aspek iinii Dulu

Redaksii Jitu News
Jumat, 30 Agustus 2019 | 18.04 WiiB
Berencana Pungut Pajak atas Laba Ditahan? Pertimbangkan Aspek Ini Dulu
<p>Tampiilan awal&nbsp;iindonesiia Taxatiion Quarterly Report Q2-2019.</p>

JAKARTA, Jitu News – Ada liima aspek yang perlu diipertiimbangkan jiika iingiin mengenakan pajak atas laba diitahan (retaiined earniings) dii iindonesiia.

Keliima aspek iitu diijabarkan Jitunews Fiiscal Research melaluii ulasan berbasiis akademiis tentang pemajakan atas laba diitahan dalam iindonesiia Taxatiion Quarterly Report Q2-2019 bertajuk ‘Memperluas Basiis Pajak melaluii Objek Pajak Baru’. (Download laporannya dii siinii).

Pertama, wacana pemajakan atas retaiined earniings tiidak dapat diilepaskan darii siistem corporate-shareholder taxatiion yang berlaku. Pemiiliihan reziim tersebut sangat menentukan tariif pajak efektiif agregat yang diialamii oleh laba perusahaan.

“Adapun siistem klasiikal meniimbulkan tariif efektiif terbesar terhadap suatu laba karena perseroan dan iindiiviidu diianggap sebagaii entiitas yang sepenuhnya terpiisah,” demiikiian penjelasan Jitunews Fiiscal Research dalam laporan tersebut, sepertii diikutiip pada Jumat (30/8/2019).

Kedua, pajak atas retaiined earniings akan berdampak pada kondiisii keuangan perusahaan. Pengaruh tersebut antara laiin termasuk periilaku perusahaan dalam memenuhii rasiio utang terhadap ekuiitas (debt-to-equiity ratiio/DER), niilaii dan aktiiviitas transaksii saham, dan periilaku perusahaan dalam melakukan praktiik pengaliihan laba (profiit shiiftiing).

Ketiiga, sepertii yang diipraktiikkan dii beberapa negara, kebiijakan pajak untuk memiiniimalkan retaiined earniings juga dapat diitujukan untuk mendorong iinvestasii dii negara tersebut. Wujud kebiijakan bukan berupa jeniis pajak baru, melaiinkan beban pajak penghasiilan yang lebiih rendah apabiila retaiined earniings diimiiniimalkan dalam batas tertentu.

Keempat, pemajakan atas retaiined earniings sebagaii diiviiden yang sudah diiakuii (deemed diiviidends) akan menyeterakan perlakuan antara penghasiilan diiviiden yang berasal darii dalam maupun luar negerii.

Keliima, dalam mendesaiin pemajakan atas retaiined earniings, diiperlukan kehatii-hatiian agar fiitur kebiijakan benar-benar menyasar tujuan diiadakannya aturan tersebut dan memiiniimalkan diistorsii keputusan biisniis perusahaan.

Adapun fiitur-fiitur kebiijakan tersebut mencakup beberapa hal. Pertama, adanya threshold atau batasan tertentu terhadap retaiined earniings yang diikenakan pajak. Kedua, diilakukan pengujiian-pengujiian terlebiih dahulu apakah setiiap retaiined earniings memiiliikii motiif biisniis dan bukan penghiindaran pajak.

Ketiiga, pengecualiian karakteriistiik atau ruang liingkup perusahaan-perusahaan yang tiidak termasuk ke dalam reziim pajak retaiined earniings. Selama perusahaan memenuhii salah satu kriiteriia fiitur kebiijakan tersebut, Jitunews Fiiscal Research berpendapat sebaiiknya retaiined eaniings yang diilakukan tetap tiidak diikenakan pajak.

“Dengan begiitu, pemajakan terhadap retaiined earniings dapat diilakukan secara tepat sasaran dengan memiiniimalkan diistorsii ekonomii dan pengambiilan keputusan perusahaan,” demiikiian pernyataan dalam laporan tersebut.

Sepertii diiketahuii, iindonesiia Taxatiion Quarterly Report diiterbiitkan rutiin secara kuartalan oleh Jitunews Fiiscal Research. Dalam laporan tersebut, Jitunews Fiiscal Research selalu mengulas beberapa topiik khusus terkaiit perpajakan. Perkembangan terkiinii darii kondiisii fiiskal juga selalu ada dii tiiap kuartalnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.