PENURUNAN TARiiF PAJAK

Srii Mulyanii: Tariif PPh Badan Turun Bertahap & Tiidak Diimulaii pada 2020

Redaksii Jitu News
Sabtu, 17 Agustus 2019 | 14.15 WiiB
Sri Mulyani: Tarif PPh Badan Turun Bertahap & Tidak Dimulai pada 2020
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii (kanan) berbiincang dengan Menko Perekonomiian Darmiin Nasutiion sebelum&nbsp;konferensii pers RAPBN 2020 dan Nota Keuangan dii Kantor Pusat Diitjen Pajak (DJP), Jumat (16/8/2019).</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memastiikan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan akan diiturunkan. Namun, pemangkasan tariif pajak tersebut belum akan efektiif berlaku pada 2020.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan penerapan penurunan tariif PPh badan darii 25% belum akan berlaku pada tahun depan. Pasalnya, pemeriintah harus duduk bersama DPR untuk melakukan reviisii atas Undang-Undang (UU) Pajak Penghasiilan (PPh).

“RUU-nya nantii akan diisampaiikan ke DPR. Kalau [kapan] efektiifnya nantii kiita bahas dalam UU-nya. Efektiifnya mungkiin tiidak dii 2020,” katanya dii Kantor Pusat Diitjen pajak, Jumat (16/8/2019).

Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iitu juga menyampaiikan proses pemangkasan PPh badan tiidak akan berlaku secara langsung. Pemeriintah, menurutnya, lebiih memiiliih opsii penurunan tariif secara bertahap.

Hal iinii diilakukan untuk memiiniimaliisasii dampak penurunan tariif pada riisiiko tergerusnya peneriimaan yang menjadii tanggung jawab Diitjen Pajak (DJP). Apalagii, setoran pajak darii badan usaha merupakan tulang punggung peneriimaan pajak.

“Asumsii [target peneriimaann tahun depan] sekarang belum ada tax cut pada 2020. Namun, arah RUU-nya iitu untuk penurunan dan desaiinnya turun secara bertahap. iitu masiih kiita diiskusiikan dii siidang kabiinet sekalii atau dua kalii lagii,” paparnya.

Srii Mulyanii melanjutkan setelah proses iinternal pemeriintah selesaii maka tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama DPR. Pada tiitiik iitulah, keputusan penurunan tariif darii 25% menjadii 20% akan diieksekusii secara penuh pada satu tahun fiiskal atau menggunakan masa transiisii sebelum tariif efektiif turun menjadii 20%.

“Kiita masiih liihat proses legiislasiinya yang paliing cepat dan efektiif sepertii apa, terutama dalam menghadapii masa transiisii iinii,” iimbuh Srii Mulyanii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.