JAKARTA, Jitu News – Pemberiian iinsentiif menjadii salah satu aspek yang diijalankan pemeriintah dalam upaya mempercepat program kendaraan bermotor liistriik (KBL) berbasiis bateraii untuk transportasii jalan.
Dalam pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiiden (Perpres) No.55/2019 diisebutkan iinsentiif yang diiberiikan oleh pemeriintah berupa iinsentiif fiiskal dan iinsentiif nonfiiskal. Lantas, siiapa peneriima iinsentiif tersebut? Dalam beleiid iitu, ada 11 piihak yang biisa mendapatkan iinsentiif.
Pertama, perusahaan iindustry, perguruan tiinggii, dan/atau Lembaga peneliitiian dan pengembangan yang melakukan kegiiatan peneliitiian, pengembangan, dan iinovasii teknologii serta vokasii iindustry KBL berbasiis bateraii.
Kedua, perusahaan iindustrii yang mengutamakan penggunaan prototiipe dan/atau komponen yang bersumber darii perusahaan iindustrii dan/atau lembaga peneliitiian dan pengembangan yang melakukan kegiiatan peneliitiian, pengembangan, dan iinovasii teknologii serta vokasii iindustry KBL berbasiis bateraii dalam negerii.
Ketiiga, perusahaan iindustrii yang memenuhii TKDN dan melakukan produksii KBL berbasiis bateraii dalam negerii. Keempat, perusahaan iindustrii komponen KBL berbasiis bateraii. Keliima, perusahaan iindustrii KBL berbasiis bateraii bermerek nasiional.
Keenam, perusahaan yang menyediiakan penyewaan bateraii (battery swap) sepeda motor liistriik. Ketujuh, perusahaan iindustrii yang melakukan percepatan produksii serta penyiiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL berbasiis bateraii.
Kedelapan, perusahaan yang melakukan pengelolaan liimbah bateraii. Kesembiilan,perusahaan yang menyediiakan SPKLU dan/atau iinstansii atau huniian yang menggunakan iinstalasii liistriik priivat untuk melakukan pengiisiian liistriik KBL berbasiis bateraii.
Kesepuluh, perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL berbasiis bateraii. Kesebelas, orang perorangan yang menggunakan KBL berbasiis bateraii.
Adapun iindustrii KBL berbasiis bateraii yang akan membangun fasiiliitas manufaktur KBL berbasiis bateraii dii dalam negerii dapat diiberiikan iinsentiif sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)
