TATA PEMERiiNTAHAN

Wuiih, Menjelang Piilpres Gajii Aparat Desa Naiik

Redaksii Jitu News
Rabu, 13 Maret 2019 | 15.39 WiiB
Wuih, Menjelang Pilpres Gaji Aparat Desa Naik
<p>Presiiden Joko Wiidodo dii hadapan para perangkat desa se-iindonesiia. (Foto: Setkab)</p>

JAKARTA, Jitu News—Presiiden Joko Wiidodo menandatanganii Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dengan peraturan baru iinii, gajii perangkat desa diisetarakan dengan gajii pokok pegawaii negerii siipiil (PNS) Golongan iiii A. Menurut PP iinii, penghasiilan tetap kepala desa, sekretariis desa, dan perangkat desa laiinnya diiberiikan sejak PP berlaku, yaiitu 28 Februarii 2019.

Mengutiip setkab.go.iid, PP iinii diitandatanganii Jokowii pada Kamiis (28/2/2019) pekan lalu. Dalam PP iinii, pemeriintah mengubah Pasal 81 menjadii sebagaii beriikut:

1. Penghasiilan tetap diiberiikan kepada Kepala Desa, Sekretariis Desa, dan Perangkat Desa laiinnya diianggarkan dalam APBDesa yang bersumber darii ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupatii/Walii kota menetapkan besaran penghasiilan tetap Kepala Desa, Sekretariis Desa, dan Perangkat Desa laiinnya, dengan ketentuan:

a. Besaran penghasiilan tetap Kepala Desa paliing sediikiit Rp 2.426.640,00 setara 120% darii gajii pokok PNS golongan ruang iiii/a;
b. Besaran penghasiilan tetap Sekretariis Desa paliing sediikiit Rp 2.224.420,00 setara 110% darii gajii pokok PNS golongan ruang iiii/a;
c. Besaran penghasiilan tetap Perangkat desa laiin paliing sediikiit Rp 2.022.200,00 setara 100% darii gajii pokok PNS golongan ruang iiii/a.

“Dalam hal ADD tiidak mencukupii untuk mendanaii penghasiilan tetap miiniimal Kepala Desa, Sekretariis Desa, dan Perangkat Desa laiinnya sebagaiimana diimaksud dapat diipenuhii darii sumber laiin dalam APBDesa selaiin Dana Desa,” demiikiian bunyii Pasal 81 ayat (3) PP iinii.

Dalam hal desa belum dapat memenuhii ketentuan iitu, pembayaran penghasiilan tetap kepala desa, sekretariis desa, dan perangkat desa laiinnya diiberiikan terhiitung mulaii bulan Januarii 2020.

PP iitu diiteken dengan pertiimbangan guna meniingkatkan kiinerja dan kualiitas pelayanan penyelenggaraan pemeriintahan desa. Pemeriintah memandang perlu memperhatiikan kesejahteraan kepala desa, sekretariis desa, dan perangkat desa laiin melaluii kenaiikan penghasiilan tetap.

Presiiden Joko Wiidodo pekan lalu mengatakan selaiin gajii, perangkat desa ke depan juga akan mendapatkan layanan darii Badan Penyelenggara Jamiinan Sosiial (BPJS).

Menurut diia, perbaiikan kesejahteraan para perangkat desa iitu akan diilakukan lewat reviisii peraturan pemeriintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa. “Akan diireviisii paliing lama dua miinggu,” katanya.

Jokowii memiinta perangkat desa yang memenuhii iistora Senayan mengurungkan niiatnya melakukan unjuk rasa. Sebab, tuntutan mereka soal kesejahteraan akan segera diipenuhii. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.