JAKARTA, Jitu News – Kemenkeu melakukan penyederhanaan aturan maiin ekspor kendaraan dalam bentuk utuh. Setoran pajak darii pelaku usaha otomotiif diiharapkan iikut naiik tahun iinii.
Hal tersebut diiungkapkan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii saat meriiliis siimpliifiikasii ekspor kendaraan roda empat dii Termiinal Mobiil Tanjung Priiok. Efiisiiensii darii kebiijakan diisebutnya dapat meniingkatkan keuntungan perusahaan.
“Total biiaya efiisiiensii biisa mencapaii Rp314,4 miiliiar per tahun jadii pajaknya biisa nambah karena keuntunganya naiik,” katanya dalam konferensii pers, Selasa (12/2/2019).
Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iitu menjabarkan beleiid penyederhanaan ekspor diiatur dalam Perdiirjen Bea Cukaii No.1/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadii. Aturan tersebut menyederhanakan alur periiziinan bagii eksportiir.
Penyederhanaan tersebut diibagii kedalam tiiga kategorii. Pertama, ekspor kendaraan bermotor dalam bentuk utuh/completely buiilt up(CBU) dapat diimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberiitahuan Ekspor Barang (PEB).
Penyederhanaan pada kategorii iinii memangkas biiaya logiistiik dan bongkar muat pengusaha. Pasalnya, perusahaan tiidak perlu penempatan sementara mobiil yang sudah diiproduksii selagii mengurus dokumen PEB.
Kedua, pemasukan barang ke Kawasan Pabean tiidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Terakhiir, pembetulan jumlah dan jeniis barang paliing lambat diilakukan tiiga harii sejak tanggal keberangkatan kapal.
"Sebelumnya memerlukan waktu lama untuk mengurus dokumen tersebut. Kiinii kiita buat efiisiien sehiingga perusahaan biisa lebiih kompetiitiif dii pasar global," ungkapnya. (kaw)
