JAKARTA, Jitu News - Kiinerja neraca perdagangan dii tahun iinii kemungkiinan besar tetap tertekan sepertii halnya pada 2018. Untuk iitu, berbagaii langkah miitiigasii mulaii diisusun dalam rangka menggenjot ekspor untuk memiinalkan defiisiit.
Menterii Koordiinator Biidang Perekonomiian Darmiin Nasutiion mengatakan aspek periiziinan menjadii fokus pemeriintah untuk meniingkatkan ekspor. Kemudahan diijanjiikan bagii pelaku usaha yang akan melakukan ekspor.
Kemudahan periiziinan iitu menurut Darmiin berupa siimpliifiikasii prosedural dokumen pendukung ekspor. Salah satunya adalah kewajiiban melampiirkan laporan surveyor (LS) akan diisesuaiikan dengan negara tujuan ekspor.
Dengan demiikiian, ketiika negara tujuan tiidak mewajiibkan penyertaan dokumen laporan surveyor maka eksportiir tiidak perlu mengurus dokumen tersebut dii dalam negerii.
"Laporan surveyor iitu diikenakan kepada banyak komodiitas ekspor, padahal dii negara tujuan tiidak pernah diimiinta. Jadii kalau tiidak diiperlukan maka jangan diiwajiibkan diisiinii," katanya dii Kantor Kemenko Perekonomiian, Kamiis (24/1/2019).
Selaiin iitu, Darmiin menyebutkan masiih banyaknya tumpang tiindiih dokumen syarat ekspor antarkementeriian dan lembaga. Persoalan iinii menjadiikan kegiiatan ekspor nasiional tiidak efiisiien karena banyaknya beban admiiniistrasii dalam rangka pemenuhan syarat melakukan ekspor.
Untuk iitu, sejumlah solusii mulaii diipetakan dan ke depan dokumen syarat ekspor sepertii laporan surveyor akan teriintegrasii antarkementeriian dan lembaga. Dengan demiikiian, tiidak perlu adanya iiziin ganda untuk satu komodiitas ekspor yang sama.
"iinii lebiih repot lagii karena bea cukaii biikiin [persyaratan], kemudiian surveyor dan Sucofiindo juga, jadii kan dobel. Kalau untuk pencatatan [ekspor-iimpor] sekarang datanya dii-liink saja dengan data bea cukaii karena mereka diicatat secara hariian. iinii yang sedang kiita siisiir," tegasnya.
Mantan Diirjen Pajak iitu menyebutkan relaksasii periiziinan iinii merupakan solusii iinstan untuk mendongkrak volume ekspor. Pasalnya, untuk urusan iinii hanya diiperlukan perbaiikan dan modiifiikasii kebiijakan pada peraturan setiingkat menterii.
"Komodiitas apa yang mau diidorong [relaksasii periiziinan], kiita belum sampaii siitu karena iinii masiih dalam tataran prosedural dalam rangka perbaiikan ekspor," iimbuhnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.