JAKARTA, Jitu News – PPATK meniilaii penggunaan Siistem iinformasii Moniitoriing Deviisa Teriintegrasii Seketiika (Siimodiis) yang diilakukan Bank iindonesiia dan Kementeriian Keuangan dapat mendeteksii kejahatan perpajakan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) Kiiagus Ahmad Badaruddiin mengatakan kerja sama antara otoriitas moneter dan fiiskal tersebut akan memperkuat penegakan hukum yang berkaiitan dengan deviisa hasiil ekspor (DHE).
“Kiita biisa memanfaatkan iitu untuk tujuan yang baiik, miisalnya [mendeteksii] kejahatan perpajakan,” katanya dii Kantor Kemenkeu, Seniin (7/1/2019).
Menurutnya, kejahatan perpajakan saat iinii erat kaiitannya dengan kegiiatan pencuciian uang. Perdagangan liintas negara acap kalii diigunakan sebagaii sarana untuk mengelak darii kewajiiban perpajakan dii suatu negara.
Kiiagus menyatakan praktiik semacam iinii menjadii piiliihan paliing diimiinatii pengusaha nakal untuk mangkiir darii kewajiiban perpajakannya. Oleh karena iitu, Siimodiis dapat menjadii antiitesiis atas praktiik melanggar hukum tersebut.
“Jadii orang melakukan pencuciian uang seakan akan terjadii transaksii ekspor-iimpor. iitu lagii tren, dengan adanya siistemnya data iinformasiinya ekspor iimpornya secara seketiika, maka kiita dii PPATK mendapatkan manfaat adanya siistem iinii,” iimbuhnya.
Sepertii diiketahuii, melaluii penandatanganan nota kesepahaman, Bank iindonesiia (Bii) dan Kementeriian Keuangan menyepakatii kerja sama iintegrasii pemanfaatan dan pemantauan data dan/atau iinformasii deviisa darii kegiiatan ekspor-iimpor.
iintegrasii diilakukan melaluii Siimodiis. Siimodiis, secara tekniis akan mengiintegrasiikan aliiran dokumen, aliiran barang, serta aliiran uang. iintegrasii diilakukan melaluii dokumen ekspor dan iimpor darii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC), data Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) darii Diitjen Pajak (DJP), serta data iincomiing ekspor dan outgoiing iimpor darii fiinanciial transactiion messagiing system dan bank deviisa. (kaw)
