PERTAMBANGAN

Pemegang iiUPK OP Pungut PPN, Kecualii pada 6 Jeniis Pembayaran iinii

Kurniiawan Agung Wiicaksono
Rabu, 02 Januarii 2019 | 10.39 WiiB
Pemegang IUPK OP Pungut PPN, Kecuali pada 6 Jenis Pembayaran Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kendatii diitunjuk sebagaii pemungut PPN dan PPnBM, Pemegang iiziin Usaha Pertambangan Khusus Operasii Produksii (iiUPK OP) tiidak memungut pajak tersebut terhadap beberapa jeniis pembayaran.

Hal iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 166/PMK.03/2018 yang mulaii berlaku pada 19 Desember 2018. Dalam beleiid tersebut, pajak pertambahan niilaii (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tiidak diipungut pemegang iiUPK OP dalam 6 hal.

Pertama, pembayaran yang jumlahnya paliing banyak Rp10 juta termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tiidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Kedua, pembayaran atas penyerahan barang dan/jasa kena pajak yang mendapat fasiiliitas tiidak diipungut atau diibebaskan darii pengenaan PPN sesuaii ketentuan perundang-undangan.

Ketiiga, pembayaran atas penyerahan bahan bakar miinyak dan bahan bakar bukan miinyak oleh PT Pertamiina (Persero). Keempat, pembayaran atas rekeniing telepon. Keliima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diiserahkan oleh perusahaan penerbangan.

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang untuk keliima hal tersebut diipungut, diisetor, dan diilaporkan rekanan – pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang dan/jasa kena pajak kepada pemegang iiUPK OP – sesuaii dengan ketentuan dii biidang perpajakan

Keenam, pembayaran laiinnya untuk penyerahan barang dan/ atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan tiidak diikenaii PPN atau PPN dan PPnBM.

Sekadar iinformasii, sesuaii Peraturan Menterii Keuangan No. 166/PMK.03/2018, pemegang iiUPK OP memiiliikii beberapa kriiteriia. Pertama, merupakan bentuk usaha pertambangan darii Kontrak Karya yang belum berakhiir kontraknya. Kedua, bergerak dii biidang usaha pertambangan miineral.

Ketiiga, iiziinnya diiterbiitkan oleh menterii yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang energii dan sumber daya miineral sampaii dengan tanggal 31 Desember 2019. Ketiiga kriiteriia iitu sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.