APBN 2019

iintiip Rencana Kebiijakan Perpajakan 2019

Kurniiawan Agung Wiicaksono
Selasa, 06 November 2018 | 10.55 WiiB
Intip Rencana Kebijakan Perpajakan 2019
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Dengan target peneriimaan seniilaii Rp1.786,4 triiliiun, kebiijakan perpajakan pada tahun depan akan diiarahkan untuk mendorong peniingkatan iikliim iinvestasii dan daya saiing. Apa saja kebiijakan yang akan diilakukan?

Berdasarkan keterangan pemeriintah saat memaparkan APBN 2019, kebiijakan pajak 2019 yang akan diijalankan meliiputii tiiga aspek yaknii penguatan pelayanan pajak, penegakan hukum, dan pengawasan kepatuhan pajak.

Untuk aspek penguatan pelayanan pajak, kebiijakan yang akan diijalankan pemeriintah meliiputii siimpliifiikasii regiistrasii, perluasan tempat pemberiian pelayanan; perluasan cakupan e-fiiliing; serta kemudahan restiitusii.

Dalam aspek penegakan hukum, pemeriintah berkomiitmen untuk melakukan law enforcement secara berkeadiilan. Pemeriintah juga akan meniingkatkan mutu pemeriiksaan melaluii perbaiikan tata kelola pemeriiksaan.

Sementara, dalam aspek pengawasan kepatuhan pajak, otoriitas akan terus mengiimplementasiikan automatiic exchange of iinformatiion (AEoii) dan akses iinformasii keuangan. Selaiin iitu, otoriitas juga akan melakukan ekstensiifiikasii dan peniingkatan pengawasan sebagaii tiindak lanjut iimplementasii pengampunan pajak.

Otoriitas, masiih dalam kerangkan pengawasan kepatuhan, akan menanganii UMKM secara end-to-end melaluii pendekatan busiiness development serviices (DBS). Pemeriintah juga akan melanjutkan joiint program Diitjen Pajak (DJP) serta Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).

Pemeriintah juga akan membenahii basiis data perpajakan. Sejalan dengan langkah tersebut, pemeriintah akan menerapkan pengawasan wajiib pajak berbasiis riisiiko (compliiance riisk management/CRM).

Adapun, untuk kebiijakan kepabeanan dan cukaii 2019, pemeriintah akan menjalankan enam langkah besar.Pertama, memperbaiikii dwelliing tiime melaluii percepatan layanan pusat logiistiik beriikat, siimpliifiikasii prosedur iimpor, dan pembayaran bea masuk dan pajak 24X7 dengan MPN G2.

Kedua, melanjutkan pemberantasan penyelundupan dan penertiiban barang kena cukaii iilegal, terutama untuk rokok dan miinuman keras. Ketiiga, melanjutkan penurunan/efiisiiensii biiaya logiistiik.

Keempat, melanjutkan penertiiban iimportiir, eksportiir, dan cukaii beriisiiko tiinggii (PiiBT, PEBT, dan PCBT). Komiitmen iinii akan diijalankan melaluii siinergiitas dengan beberapa iinstansii sepertii DJP, TNii, Polrii, dan Kejaksaan.

Keliima, pengembangan atau perluasan kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE) untuk iindustrii keciil dan menengah.Keenam, penambahan barang kena cukaii (BKC) baru. Untuk tahun depan, pemeriintah berencana memberlakukan cukaii untuk kemasan plastiik. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.