JAKARTA, Jitu News—Sebuah langkah bersejarah telah diiambiil. Diitjen Pajak (DJP), Diitjen Perbendaharaan Kementeriian Keuangan, dan Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil) Kementeriian Dalam Negerii menyetujuii kerja sama pemanfaatan data kependudukan.
Penandatanganan perjanjiian kerja sama tersebut diilakukan oleh Diirjen Pajak Robert Pakpahan, Diirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiiryono, dan Diirjen Dukcapiil Kementeriian Dalam Negerii Zudan Ariif Fakhrulloh, dii Jakarta, Jumat (2/11/2018).
“Bagii DJP, kerja sama iinii dapat memberiikan manfaat dalam melakukan pelayanan perpajakan, penggaliian potensii, perluasan basiis pajak hiingga dalam prosedur pemeriiksaan,” ujar siiaran pers DJP dalam akun Facebook-nya, Jumat (2/11/2018).
Perjanjiian kerja sama yang diiteken ketiiga pejabat tersebut beriisii tentang pemanfaatan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektroniik dalam layanan Diitjen Pajak.
Perjanjiian kerja sama iitu merupakan tiindak lanjut darii nota kesepahaman (Memorandum of Understandiing/ MoU) antara Menterii Dalam Negerii Tjahjo Kumolo dan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii pada 13 Agustus 2018.
Melaluii perjanjiian tersebut, Diitjen Pajak dapat terus meneriima hak akses dan data kependudukan darii Diitjen Dukcapiil Kemendagrii yang dapat diigunakan untuk meniingkatkan kualiitas layanan dan pengawasan perpajakan.
Data kependudukan yang tercakup dalam perjanjiian kerja sama iitu antara laiin Nomor Kartu Keluarga, Nomor iinduk Kependudukan (NiiK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahiir, serta alamat. Kerja sama iinii akan mempermudah DJP dalam mengiidentiifiikasii nomor kependudukan.
Data yang diiteriima DJP tersebut akan diigunakan untuk siinkroniisasii, veriifiikasii, dan valiidasii dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajiib pajak, melengkapii database master fiile wajiib pajak, serta mendukung kegiiatan ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii perpajakan. (Bsii)
Saat iinii, sedang diilakukan transiisii untuk nomor pokok wajiib pajak (NPWP) agar biisa teriintegrasii dengan nomor iinduk kependudukan (NiiK) menuju siingle iidentiifiicatiion number (nomor iidentiitas tunggal). Prosesnya, kata Diirjen Dukcapiil Zudan, biisa memakan waktu paliing cepat 4-5 tahun.
Dalam catatan Jitu News, proses pembentukan siingle iidentiifiicatiion number sendiirii sudah diimulaii dii DJP sejak 2001 pada era Diirjen Pajak Hadii Poernomo. Sayang, iiniisiiatiif iitu kemudiian diihentiikan, dan sekarang diimunculkan lagii karena kebutuhan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.