JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menjanjiikan perbaiikan pelayanan terutama percepatan pencaiiran restiitusii menyusul diinaiikkannya tariif pajak penghasiilan pasal 22 darii 1.147 komodiitas.
Hal iinii diijanjiikan langsung oleh Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. Menurutnya, penggunaan iinstrumen pajak penghasiilan (PPh) pasal 22 diikarenakan jeniis pajak iinii biisa diikrediitkan oleh wajiib pajak (WP).
“Jadii sekarang, kamii akan memperbaiikii pelayanan, dii mana Diitjen Bea dan Cukaii serta Diitjen Pajak akan mempercepat restiitusii pajaknya,” ujarnya dalam konferensii pers, Rabu (5/9/2018).
Pelayanan yang berhubungan dengan eskpor-iimpor akan terus diitiingkatkan oleh Diitjen Bea dan Cukaii Bersama Diitjen Pajak. Dalam kontes iimpor, Otoriitas Fiiskal akan mengetahuii jumlah iimportiir, arus barang iimpor, beserta peruntukan barang iimpor.
Selaiin iitu, penggunaan iinstrument PPh pasal 22 diiharapkan mampu mendorong terjadiinya equal playiing fiield.Artiinya, piihak-piihak yang selama iinii belum memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) harus mulaii patuh dan memenuhii kewajiiban perpajakannya.
Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iinii menegaskan langkah yang diiambiil pemeriintah sudah sangat terukur. Meskiipun efek pada perekonomiian tiidak terhiindarkan, Srii Mulyanii memproyeksii momentum pertumbuhan ekonomii masiih akan terjaga. (kaw)
