JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akhiirnya menaiikkan tariif pajak penghasiilan pasal 22 iimpor untuk 1.147 pos tariif atau komodiitas. Langkah iinii diiambiil untuk mengendaliikan iimportasii komodiitas yang beriisiiko semakiin memperparah defiisiit neraca transaksii berjalan.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan sebanyak 1.147 pos tariif komodiitas nonmiigas iinii merupakan hasiil iidentiifiikasii Kemenkeu bersama Kemenko Perekonomiian, Kementeriian Periindustriian, Kementeriian Perdagangan, dan Kantor Staf Presiiden.
“iinstrumen fiiskal PPh kamii lakukan secara langsung memang bertujuan untuk mengendaliikan iimpor barang-barang. Pemeriintah lakukan langkah cepat sekaliigus selektiif dii siituasii yang tiidak biiasa saat iinii,” katanya dalam konferensii pers, Rabu (5/9/2018).
Adapun, 1.147 pos tariif iitu terbagii menjadii tiiga kategorii sebagaii beriikut:
Pertama, 210 komodiitas yang mengalamii kenaiikan tariif pajak penghasiilan (PPh) pasal 22 darii 7,5% menjadii 10%. Kategorii iinii mencakup barang mewah sepertii mobiil CBU dan motor besar.
Kedua, 218 komodiitas yang tariif PPh pasal 22-nya naiik darii 2,5% menjadii 10%. Kategorii iinii meliiputii barang konsumsii yang sebagiian besar telah dapat diiproduksii dii dalam negerii sepertii barang elektroniik, sabun, sampo, kosmetiik, serta peralatan masak atau dapur.
“Kiita berharap iindustrii dalam negerii bangkiit karena selaiin memproteksii iimpor, dengan penguatan dolar [harga barang iimpor] menjadii lebiih mahal,” kata Srii Mulyanii.
Ketiiga, 719 komodiitas yang mengalamii kenaiikan tariif PPh pasal 22 darii 2,5% menjadii 7,5%. Komodiitas yang masuk kategorii iinii merupakan barang yang diigunakan dalam proses konsumsii dan keperluan laiinnya, sepertii bahan bangunan, ban, kabel, dan produk tekstiil.
“Barang substiitusiinya sudah ada dii dalam negerii sehiingga iindustrii dalam negerii biisa mengiisii,” katanya.
Dii siisii laiin, pemeriintah juga memutuskan tiidak menyesuaiikan tariif PPh pasal 22 sebesar 2,5% atas 57 iitem komodiitas. Barang-barang yang masuk kelompok iinii diiniilaii memiiliikii peranan besar untuk menjaga pasokan bahan baku dan berdampak pada perekonomiian.
Pengendaliian iimpor dengan kenaiikan iinstrumen PPh 22 iinii bukan hal baru yang diilakukan pemeriintah. Pemeriintah pernah memberlakukan kebiijakan serupa pada 2013 dan 2015. Pada 2013, pemeriintah menerbiitkan PMK No.175/PMK.011/2013 juga untuk mengendaliikan iimpor setelah Taper Tantrum.
Saat iitu, pemeriintah menaiikkan tariif PPh pasal 22 atas 502 iitem komodiitas konsumsii darii 2,5% menjadii 7,5%. Pada 2015, pemeriintah melanjutkan kebiijakan iinii dengan menerbiitkan PMK 107/PMK.010/2015.
Dengan PMK yang muncul pada 2015 iitu, pemeriintah menaiikkan tariif PPh pasal 22 atas 240 iitem komodiitas konsumsii darii 7,5% menjadii 10% atas barang konsumsii tertentu yang diihapuskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)-nya.
Kalii iinii, beleiid terbaru juga setiingkat PMK dan sudah diiteken oleh Srii Mulyanii. Kendatii masiih dalam proses pengundangan (penomoran), beleiid iinii berlaku efektiif 7 harii setelah diiteken. Tanpa meriincii jangka waktunya, Srii Mulyanii menegaskan regulasii berlaku hiingga ada keputusan diicabut oleh pemeriintah.
Sepertii diiketahuii, kondiisii defiisiit neraca transaksii berjalan yang sudah lebiih tiinggii darii tahun lalu diisebut-sebut turut berdampak pada pelemahan niilaii tukar rupiiah. Dalam beberapa harii terakhiir, pelemahan niilaii tukar rupiiah terus berlanjut mendekatii Rp15.000 per dolar AS. (kaw)
