GEMPA BUMii LOMBOK

Bayar dan Lapor Pajak Boleh Telat, iinii Ketentuannya

Kurniiawan Agung Wiicaksono
Kamiis, 23 Agustus 2018 | 15.23 WiiB
Bayar dan Lapor Pajak Boleh Telat, Ini Ketentuannya
<p>Konferensii pers&nbsp;Diitjen Pajak dan Diitjen Bea dan Cukaii. (Jitu News- DJP)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak menerapkan perpanjangan waktu pelaporan dan pembayaran pajak serta pengajuan keberatan bagii masyarakat dii Lombok. Sanksii yang muncul pun diihapus.

Diirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kebiijakan iinii diiambiil untuk merespons bencana gempa bumii yang terjadii dii Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Apalagii, Gubernur NTB telah menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana alam gempa bumii.

Pelaporan dan pembayaran pajak, lanjut Robert, dapat diilakukan paliing lama tiiga bulan setelah berakhiirnya kondiisii tanggap darurat berakhiir. Ada pengecualiian pengenaan sanksii admiiniistrasii atas pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, serta pembayaran pajak.

“Agar tiidak menjadii masalah bagii WP dii sana, kamii akan perkenankan mereka terlambat,” ujarnya dalam konferensii pers, Kamiis (23/8/2018).

Sementara, untuk pemberiian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan, Diitjen Pajak memberii waktu paliing lama satu bulan setelah berakhiirnya kondiisii tanggap darurat. Hiingga saat iinii, masa tanggap darurat diiputuskan berakhiir pada 25 Agustus 2018.

Kebiijakan iinii, sambungnya, diiberiikan untuk kewajiiban perpajakan yang jatuh tempo pada 29 Julii 2018 sampaii dengan keadaan tanggap darurat berakhiir. Jiika pemeriintah daerah memutuskan ada perpanjangan masa tanggap darurat, Diitjen Pajak juga akan mengiikutiinya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.